BERITA VIRAL

Profil Bupati Pati Sudewo, Selamat dari Pemakjulan Setelah Didukung 36 Anggota DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati menjadi arena pertarungan politik sengit yang menentukan nasib Bupati Pati, Sudewo.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memutuskan untuk tidak mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Keputusan ini diambil setelah agenda 'Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Kebijakan Bupati Pati' selesai dibacakan dan dilanjutkan dengan mekanisme voting (pemungutan suara).

Hasil voting menunjukkan mayoritas anggota dewan menolak opsi pelengseran.

Dari total 49 anggota DPRD yang hadir, 36 anggota menyatakan tidak setuju Sudewo dimakzulkan. Sementara, 13 anggota sisanya menyatakan setuju bupati dimakzulkan.

Fraksi yang menolak pemakzulan berasal dari koalisi mayoritas yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Golkar, Demokrat, dan PKS.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengonfirmasi hasil pemungutan suara tersebut.

"Kalau dihitung dari jumlah itu tadi (voting), jadi 13 berbanding 36," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, dikutip dari YouTube Sekretariat DPRD Pati.

Ali Badrudin menjelaskan bahwa angka 13 suara setuju tidak memenuhi syarat kuorum untuk melanjutkan proses hak menyatakan pendapat (pemakzulan).

"Padahal untuk bisa menang dalam hak menyatakan pendapat dan dapat disetujui keputusan itu (pemakzulan Sudewo) adalah dua pertiga. Artinya paling tidak 33 (anggota DPRD Pati setuju pemakzulan)," sambungnya.

 
 Temuan Pansus dan Sikap Fraksi
 

Meskipun voting berakhir dengan penolakan, laporan Pansus Hak Angket yang dibacakan sebelumnya membeberkan 12 poin temuan terkait kebijakan Bupati Sudewo.

Temuan tersebut mencakup isu-isu strategis seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), proses mutasi ASN, pemecatan pegawai RSUD Suwondo Pati, penentuan proyek infrastruktur, serta kebijakan menyangkut UMKM.

Laporan pansus juga menyertakan temuan dugaan pelanggaran yang dinilai dilakukan oleh Sudewo, seperti melakukan pembohongan publik, penggantian slogan Kabupaten Pati, hingga kesimpulan bahwa bupati dianggap telah melanggar sumpah jabatan.

PDIP Satu-Satunya Fraksi yang Setuju Pemakzulan

Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya fraksi yang secara bulat menyatakan setuju agar Sudewo dilengserkan. PDIP mendasarkan sikapnya pada temuan Pansus bahwa bupati telah melanggar sumpah jabatan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved