Berita Viral

INGAT Dimas Kanjeng? Dukun Pengganda Uang yang Viral pada 2016 Kini Telah Bebas

Sosok yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
istimewa
BEBAS - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dukun 'pengganda uang' yang sempat viral pada 2016 lalu telah dibebaskan setelah majelis hakim menghukumnya dengan pidana 18 tahun penjara pada 2017 silam. 

TRIBUNJAMBI.COM – Masih ingat dengan sosok Dimas Kanjeng Taat Pribadi?

Sosok kontroversial yang dikenal sebagai dukun pengganda uang pada 2016 itu telah bebas bersyarat setelah dihukum penjara pada 2017 silam.

Dia divonis bersalah dalam kasus pembunuhan dengan hukuman 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Namun, kini dia kembali menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Nama Dimas Kanjeng Taat Pribadi sempat menjadi sorotan nasional pada 2016 silam.

Sosok yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini terjerat kasus pembunuhan dan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kraksaan.

Kini, setelah hampir sembilan tahun menjalani masa hukuman, Dimas Kanjeng dinyatakan bebas bersyarat pada April 2025.

Ia dinilai berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan, sehingga berhak mendapatkan remisi dari pemerintah.

Pasca kebebasannya, Dimas Kanjeng memilih kembali ke Padepokan yang terletak di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Di sana, ia kini fokus mengembangkan kegiatan keagamaan dan sosial bersama para santri.

Suasana Baru di Padepokan

Sejak Dimas Kanjeng kembali, suasana di Padepokan Taat Pribadi tampak lebih hidup.

Lantunan ayat suci Al-Qur'an, pengajian, dan kegiatan istighosah rutin terdengar dari dalam bangunan yang selama ini tampak tertutup dari luar.

Tak hanya kegiatan spiritual, padepokan juga aktif terlibat dalam kegiatan sosial.

Bantuan kepada warga yang sakit, perbaikan fasilitas umum, hingga penguatan ekonomi lokal melalui aktivitas santri menjadi bagian dari rutinitas mereka saat ini.

“Kalau ada warga yang sakit dan butuh bantuan, kami bantu antar ke rumah sakit atau bantu biaya.

Warung makan di sekitar juga ikut terbantu karena banyak santri yang belanja di sana,” tambah Bambang.

Pilih Jalani Kehidupan Damai

Meski masa lalunya penuh kontroversi, kini Dimas Kanjeng memilih menempuh jalur berbeda.

Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka tetap menghormati proses hukum yang sudah dilalui, meskipun secara pribadi meyakini Dimas Kanjeng tidak bersalah.

“Kami ikuti proses hukum. Tapi sekarang yang penting beliau bisa kembali ke masyarakat dan fokus menyebarkan ajaran kebaikan,” ucap Daeng Uci.

Masyarakat sekitar pun menyambut perubahan ini dengan positif. Mereka berharap suasana damai dan kebermanfaatan dari kegiatan di padepokan dapat terus berlanjut.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, Kamis (16/2/2017).
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat diskusi dengan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU, Kamis (16/2/2017). (Surya)

Latar Belakang Kasus

Dimas Kanjeng Taat Pribadi divonis 18 tahun penjara oleh pengadilan negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada 2016 lalu.

Majelis hakim menyebut pemilik padepokan 'pengganda uang' itu terbukti menganjurkan pembunuhan berencana terhadap dua orang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti menganjurkan pembunuhan yang direncanakan itu.

"Sejumlah unsur mulai dari secara sengaja, berencana serta menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti dalam persidangan," tutur ketua Majelis Hakim, Basuki Wiyono, Selasa (1/8/2017).

Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman seumur hidup.

Nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu.

Laki-laki yang memiliki padepokan di Probolinggo ini mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.

Kasus hukum membelitnya ketika Dimas Kanjeng dituding menipu, dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah (tewas pada Februari 2015) dan Abdul Ghani (tewas pada April 2016).

Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang.

Dalam perjalanan kasus pembunuhan dua korban, kepolisian menyebut kedua lelaki mantan anak buah Dimas Kanjeng itu, kerap ditagih 'santri-santri' Dimas yang telah menyetor uang, tetapi tidak kunjung mendapatkan hasil gandaan.

Mereka yang terpojok pun, mengancam akan membongkar praktik penipuan Dimas Kanjeng. Namun, keduanya kemudian dibunuh.

 

Baca juga: VIRAL Wanita 24 tahun dengan 24 Profesi, dari HRD hingga Dosen

Baca juga: Air Mata Ibu asal Riau di Wisuda USK saat Wakili sang Anak yang Telah Tiada

Baca juga: Empat Warga Gaza Meninggal karena Luka Tembak dan Terjepit saat Ricuh Distribusi Bantuan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved