Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
PT PHK Makin Grop Didenda Adat Rp700 Juta Warga SAD Merangin Usai Bentrok di Tebo
PT PHK Makin Grop didenda adat oleh Suku Anak Dalam (SAD) Merangin atas insiden bentrok yang menyebabkan korban jiwa dan luka di Tebo
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT PHK Makin Grop didenda adat oleh Suku Anak Dalam (SAD) Merangin atas insiden bentrok yang menyebabkan korban jiwa dan luka di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Denda adat diberikan sebagai bentuk ganti rugi atas meninggal dan terluka-nya anggota SAD dalam insiden tersebut.
Proses mediasi untuk penyelesaian konflik ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Tebo dan digelar di Aula Utama Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi di Kabupaten Tebo, Minggu (4/5/2025).
Mediasi dihadiri berbagai pihak, antara lain para Temenggung SAD dari Kabupaten Merangin, perwakilan Polres Tebo, Kodim 0416/Bute, pendamping SAD dari Merangin dan Tebo, Ketua LAM Kabupaten Tebo, Kepala Kesbangpol Tebo, serta sejumlah undangan lainnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, perwakilan SAD dari Merangin menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pihak perusahaan.
"Poin utama adalah permintaan agar perusahaan menanggung biaya hidup bagi keluarga korban yang meninggal dunia," ujar Sugiarto.
Selain itu, pihak SAD juga menuntut pembayaran denda adat berupa 16.500 lembar kain, serta ganti rugi atas harta benda yang rusak dan hilang, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan ponsel yang terbakar saat kejadian.
Jika dihitung secara keseluruhan, nilai tuntutan tersebut ditaksir melebihi Rp1,65 miliar. Namun, dalam proses mediasi terjadi negosiasi antara pihak SAD dan perusahaan.
“Setelah diskusi yang panjang dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai adat, disepakati bahwa sanksi adat yang harus dibayarkan perusahaan sebesar Rp700 juta,” terang Sugiarto.
Kesepakatan ini diterima oleh kedua belah pihak sebagai solusi damai dan jalan tengah yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan.
Sugiarto menambahkan bahwa pembayaran sanksi adat tersebut akan dilakukan secara tunai dalam pekan ini.
"Pembayaran akan dilakukan minggu ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama," pungkasnya.
Baca juga: 2 Pelaku Pengeroyokan Warga SAD di Tebo Main Hakim Sendiri, Polisi: Tak Ada Perintah Perusahaan
Baca juga: Terungkap Cara Sekuriti Perusahaan Keroyok SAD hingga Tewas di RSUD Tebo, Pegang Pukul Pakai Kayu
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Warga SAD hingga Tewas di Tebo Ditangkap Polisi, Pelaku Lain Diburu
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.