RUU Perampasan Aset
Respon Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar soal RUU Perampasan Aset
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar menanggapi RUU Perampasan Aset yang didukung Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Undang-Undang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KPK: Demi Kesejahteraan Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Baca juga: Selain KDRT, Anggota DPRD Jambi juga Dilaporkan Kasus Pengeroyokan dan Perampasan Anak oleh Istrinya
Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebab dengan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi pintu bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“KPK berharap untuk pembahasan RUU perampasan aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI,” ucap Tessa Mahardikan, Jumat (2/5/2025).
“Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Tessa Mahardika lebih lanjut merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset.
KPK, kata Tessa, akan selalu berdiri dengan rakyat dan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Warga Sungai Ning Jambi Tuntut Penutupan TPAS RPT, Ini 7 Poin Tuntutan Mereka
Baca juga: DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Al-Ahli Saudi vs Kawasaki Frontale di Final Liga Champions AFC
Baca juga: 5 Pelaku Ilegal Taping Pipa Minyak Pertamina di Mestong Muaro Jambi Diamankan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.