Berita Viral
Terungkap Alasan Anak Mantan Wapres Try Sutrisno dan 6 Pati Batal Dimutasi
Tujuh perwira tinggi di TNI, termasuk anak mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo batal dimutasi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tujuh perwira tinggi di TNI, termasuk anak mantan Wakil Presiden Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibowo batal dimutasi.
Pembatalan tersebut dilakukan Panglima TNI,Jenderal Agus Subiyanto dengan berbagai alasan.
Alasan dibatalkannya itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi.
Kata dia, hal itu dilakukan karena ada beberapa perwira tinggi yang masih dihadapkan dengan tugas-tugas sehingga tidak bisa digeser.
“Jadi jika satu tidak bisa bergeser, maka yang lain pun tidak bisa bergeser. Nah, karena pertimbangan-pertimbangan itu tadi, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat, seperti surat keputusan tadi,” kata Brigjen Kristomei Sianturi pada Jumat (2/5/2025) malam.
“Karena pertimbangan ada beberapa pati dalam rangkaian itu yang belum bisa bergeser, dihadapkan dengan tugas-tugas yang masih harus membutuhkan perwira tinggi tadi. Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI melakukan mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo dari jabatan.
Sebelumnya dia menjabat Panglima Kogabwilhan I menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
Baca juga: Eks Ajudan Jokowi Batal Jadi Pangkoganbwilhan I, TNI Batal Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi
Baca juga: 5 JANJI Prabowo Subianto di Hadapan Buruh, Ada Kode Jabatan Kapolri dan Panglima TNI Diperpanjang
Jabatan Panglima Kogabwilhan I kemudian diisi Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan.
Laksamana Muda (Laksda) TNI Hersan merupakan bekas ajudan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Posisi Hersan kemudian digantikan Laksda Krisno Utomo yang saat ini masih menjabat sebagai sebagai Pangkolinlamil.
Namun mutasi yang dilakukan berdasarkan KEP 554 tanggal 29 April 2025 tersebut mengalami perubahan satu hari setelah dikeluarkan.
Panglima TNI pada 30 April 2025 mengeluarkan KEP 554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025, yang berisi tentang adanya perubahan dari KEP 554.
Meskipun dibatalkan, mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo sempat diisukan karena ayahnya atau Try Sutrisno memberikan dukungan untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Forum Purnawirawan TNI.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: TPAS RPT Dinilai Mengancam Lingkungan, Warga Sungai Ning Jambi Minta Ditutup
Baca juga: Eks Ajudan Jokowi Batal Jadi Pangkoganbwilhan I, TNI Batal Mutasi Sejumlah Perwira Tinggi
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, KPK Minta DPR RI Segera Bahas
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Union Berlin vs Bremen di Bundesliga Jerman, Kick off 20.30 WIB
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.