RUU Perampasan Aset

Respon Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar soal RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar menanggapi RUU Perampasan Aset yang didukung Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Undang-Undang.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
RUU PERAMPASAN ASET: Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra menanggapi RUU Perampasan Aset yang didukung Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Undang-Undang. Kata dia, partainya pasti mendukung. 

Respon Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar soal RUU Perampasan Aset

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar menanggapi RUU Perampasan Aset yang didukung Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi Undang-Undang.

Respon itu disampaikan Soedeson Tandra selaku anggota Komisi III dari Fraksi Golkar.

Awalnya dia mengatakan bahwa yang disampaikan Presiden Prabowo tersebut merupakan pernyataan politik.

Sebagai bagian dari partai dalam koalisi pengusung Prabowo Subianto, Deson mengatakan Partai Golkar menanggapi pernyataan Presiden Prabowo itu secara serius. 

Bahkan kata dia, partainya mendukung penuh. 

"Ya, tentu kami pasti yakin bahwa pimpinan partai akan menginstruksikan kepada alat kelengkapan partai di DPR yaitu Fraksi Golkar untuk menterjemahkan pidato presiden  secara teknis di DPR nanti," ucapnya dilansir Trinunjambi.com dari tayangan KompasTv pada Jumat (2/5/2025). 

Terkait kabar yang menyebutkan RUU Perampasan Aset yang tidak menjadi prioritas, Deson mengatakan hal itu hanya permasalahan teknis.

"Menurut kami inilah saat yang tepat. Kenapa demikian? Karena kami khususnya di Komisi III lagi akan membahas empat Undang-Undang yang penting. Satu KUHAP, kedua Undang-Undang Kepolisian. Ketiga, Undang-Undang Kejaksaan, keempat adalah Mahkamah Agung," ujarnya. 

Baca juga: DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut UU Perampasan Aset Harus Segera disahkan: Itu Tuntutan Rakyat

Kata dia, justru dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset hasil tindak pidana ini, akan menjadi sinkron dan komplit. 

"Kita tidak bicara sektoral, tapi kita bicara ini secara komplit, komprehensif sehingga memenuhi unsur tujuan hukum. Kepastiannya ada dan keadilan bagi seluruh pihak di dalamnya," ujarnya lagi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan mempercepat pembahasann RUU Perampasan Aset di Peringatan Hari Buruh.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo juga menyatakan tekad pemerintahannya untuk menghilangkan korupsi.  Terlebih, pihaknya telah menghitung aset milik bangsa yang ternyata jumlahnya sangat besar.

“Ini perjuangan kami. Kami sudah melihat, kami sudah menghitung kekayaan Bangsa Indonesia begitu besar. Masalahnya, maling-malingnya juga banyak,” kata dia.

“Saudara-saudara sekalian, pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia,” katanya.

KPK: Demi Kesejahteraan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca juga: Selain KDRT, Anggota DPRD Jambi juga Dilaporkan Kasus Pengeroyokan dan Perampasan Anak oleh Istrinya

Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sebab dengan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi pintu bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

“KPK berharap untuk pembahasan RUU perampasan aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI,” ucap Tessa Mahardikan, Jumat (2/5/2025).

“Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambahnya. 

Tessa Mahardika lebih lanjut merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset

KPK, kata Tessa, akan selalu berdiri dengan rakyat dan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” katanya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Warga Sungai Ning Jambi Tuntut Penutupan TPAS RPT, Ini 7 Poin Tuntutan Mereka

Baca juga: DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Al-Ahli Saudi vs Kawasaki Frontale di Final Liga Champions AFC

Baca juga: 5 Pelaku Ilegal Taping Pipa Minyak Pertamina di Mestong Muaro Jambi Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved