RUU Perampasan Aset
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebab dengan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi pintu bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“KPK berharap untuk pembahasan RUU perampasan aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI,” ucap Tessa Mahardikan, Jumat (2/5/2025).
“Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Tessa Mahardika lebih lanjut merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset.
KPK, kata Tessa, akan selalu berdiri dengan rakyat dan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut UU Perampasan Aset Harus Segera disahkan: Itu Tuntutan Rakyat
Baca juga: Presiden Jokowi Desak Pemerintah dan DPR Selesaikan UU Perampasan Aset: Beri Efek Jera ke Koruptor
Baca juga: Beredar Kabar Revisi UU Polri dan Kejaksaan, Waka DPR Dasco Sebut Belum Ada Rencana Bahas RUU Itu
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan mempercepat pembahasann RUU Perampasan Aset di Peringatan Hari Buruh.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menyatakan tekad pemerintahannya untuk menghilangkan korupsi.
Terlebih, pihaknya telah menghitung aset milik bangsa yang ternyata jumlahnya sangat besar.
“Ini perjuangan kami. Kami sudah melihat, kami sudah menghitung kekayaan Bangsa Indonesia begitu besar. Masalahnya, maling-malingnya juga banyak,” kata dia.
“Saudara-saudara sekalian, pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia,” katanya.
Kata Praktisi Hukum
Praktisi hukum, Saor Siagian mendorong pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.