RUU Perampasan Aset

DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
PERAMPASAN ASET: Ilustrasi perampasan aset. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta KPK segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset. 

Saor menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil, yang diwacanakan oleh Preside RI, Prabowo Subianto, di tengah efisiensi anggaran.

“Betul memang, katakanlah saya juga berkali-kali mengatakan untuk mendorong segera RUU Perampasan Aset itu diundangkan, bahkan saya mengatakan, bila perlu Pak Presiden kemudian mengeluarkan segera,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (14/3/2025).

Saor juga menyarankan agar presiden segera mengeksekusi apa yang menjadi wewenangnya secara konkrit, mengingat urgensi terkait hal itu.

Baca juga: Benarkah Pengesahan RUU TNI Wujud Kemunduran Demokrasi? Pakar: Ruang Digital Bisa Dikontrol Tentara

“Problemnya adalah di depan kita ini, di depan Pak Presiden itu bukan hitungan lagi soal bulan, bukan juga hitungan soal minggu, tapi melihat urgensinya, sehingga apa wewenang dimiliki oleh presiden kemudian dieksekusi segera,” ujarnya.

“Katakanlah kasus-kasus yang sekarang terjadi, aparat penegak hukum kemudian sangat serius misalnya, kemudian apa yang bisa dilakukan oleh presiden segera dieksekusi, kemudian itu konkrit,” tambahnya.

Menurut Saor, anggaran yang diperlukan untuk membangun penjara khusus koruptor lebih kecil daripada kerugian negara akibat korupsi.

“Kalau saya bandingkan berapa uang yang dibutuhkan untuk mendirikan penjara, dibandingkan apa yang dirampok oleh koruptor itu, itu terlalu kecil,” katanya.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, pemerintah perlu mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum Revisi UU KPK tahun 2019 lalu.

Ia juga menyebut, ada hal yang lebih urgent untuk dilakukan untuk memberi efek jera pada koruptor, yakni mengesahkan RUU Perampasan Aset.

“Apabila memang hendak memberikan efek jera kepada para koruptor, yang lebih urgent dan lebih efektif yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata dia.

“Yang mana di dalamnya dapat lebih optimal merampas kekayaan dari koruptor sehingga tidak bisa lagi dinikmati pascamereka keluar dari penjara,” imbuhnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Al-Ahli Saudi vs Kawasaki Frontale di Final Liga Champions AFC

Baca juga: Curi Motor di Sarolangun Jambi, Remaja Ini Ditangkap Polisi dalam Waktu 2 Jam

Baca juga: 5 Pelaku Ilegal Taping Pipa Minyak Pertamina di Mestong Muaro Jambi Diamankan

Baca juga: Wabup Kerinci Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Universitas Andalas, Bahas Kolaborasi Riset

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved