RUU Perampasan Aset
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
DPR Diminta Bahas RUU Perampasan Aset, KPK: untuk Kesejahteraan Masyarakat Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI diminta segera melakan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Sebab dengan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi pintu bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
“KPK berharap untuk pembahasan RUU perampasan aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI,” ucap Tessa Mahardikan, Jumat (2/5/2025).
“Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Tessa Mahardika lebih lanjut merespon pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan akan mempercepat pengesahan UU Perampasan Aset.
KPK, kata Tessa, akan selalu berdiri dengan rakyat dan pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.
“KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah,” katanya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut UU Perampasan Aset Harus Segera disahkan: Itu Tuntutan Rakyat
Baca juga: Presiden Jokowi Desak Pemerintah dan DPR Selesaikan UU Perampasan Aset: Beri Efek Jera ke Koruptor
Baca juga: Beredar Kabar Revisi UU Polri dan Kejaksaan, Waka DPR Dasco Sebut Belum Ada Rencana Bahas RUU Itu
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan akan mempercepat pembahasann RUU Perampasan Aset di Peringatan Hari Buruh.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung,” kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menyatakan tekad pemerintahannya untuk menghilangkan korupsi.
Terlebih, pihaknya telah menghitung aset milik bangsa yang ternyata jumlahnya sangat besar.
“Ini perjuangan kami. Kami sudah melihat, kami sudah menghitung kekayaan Bangsa Indonesia begitu besar. Masalahnya, maling-malingnya juga banyak,” kata dia.
“Saudara-saudara sekalian, pemerintah yang saya pimpin bertekad untuk berusaha menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia,” katanya.
Kata Praktisi Hukum
Praktisi hukum, Saor Siagian mendorong pemerintah segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Saor menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil, yang diwacanakan oleh Preside RI, Prabowo Subianto, di tengah efisiensi anggaran.
“Betul memang, katakanlah saya juga berkali-kali mengatakan untuk mendorong segera RUU Perampasan Aset itu diundangkan, bahkan saya mengatakan, bila perlu Pak Presiden kemudian mengeluarkan segera,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (14/3/2025).
Saor juga menyarankan agar presiden segera mengeksekusi apa yang menjadi wewenangnya secara konkrit, mengingat urgensi terkait hal itu.
Baca juga: Benarkah Pengesahan RUU TNI Wujud Kemunduran Demokrasi? Pakar: Ruang Digital Bisa Dikontrol Tentara
“Problemnya adalah di depan kita ini, di depan Pak Presiden itu bukan hitungan lagi soal bulan, bukan juga hitungan soal minggu, tapi melihat urgensinya, sehingga apa wewenang dimiliki oleh presiden kemudian dieksekusi segera,” ujarnya.
“Katakanlah kasus-kasus yang sekarang terjadi, aparat penegak hukum kemudian sangat serius misalnya, kemudian apa yang bisa dilakukan oleh presiden segera dieksekusi, kemudian itu konkrit,” tambahnya.
Menurut Saor, anggaran yang diperlukan untuk membangun penjara khusus koruptor lebih kecil daripada kerugian negara akibat korupsi.
“Kalau saya bandingkan berapa uang yang dibutuhkan untuk mendirikan penjara, dibandingkan apa yang dirampok oleh koruptor itu, itu terlalu kecil,” katanya.
Sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menilai, pemerintah perlu mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti sebelum Revisi UU KPK tahun 2019 lalu.
Ia juga menyebut, ada hal yang lebih urgent untuk dilakukan untuk memberi efek jera pada koruptor, yakni mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Apabila memang hendak memberikan efek jera kepada para koruptor, yang lebih urgent dan lebih efektif yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” kata dia.
“Yang mana di dalamnya dapat lebih optimal merampas kekayaan dari koruptor sehingga tidak bisa lagi dinikmati pascamereka keluar dari penjara,” imbuhnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Al-Ahli Saudi vs Kawasaki Frontale di Final Liga Champions AFC
Baca juga: Curi Motor di Sarolangun Jambi, Remaja Ini Ditangkap Polisi dalam Waktu 2 Jam
Baca juga: 5 Pelaku Ilegal Taping Pipa Minyak Pertamina di Mestong Muaro Jambi Diamankan
Baca juga: Wabup Kerinci Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Universitas Andalas, Bahas Kolaborasi Riset
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.