Berita Sarolangun

Curi Motor di Sarolangun Jambi, Remaja Ini Ditangkap Polisi dalam Waktu 2 Jam

Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun Jambi mengamankan seorang pria berinisial RM (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nurlailis
Ist
PENCURIAN MOTOR - Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN  - Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (19) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Penangkapan ini dilakukan hanya dalam waktu 2 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian, yakni pada Kamis (01/05/2025) sekitar pukul 13:30 WIB.

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasertya melalui Kapolsek Bathin VIII Iptu Erik Kurrniawan, menyampaikan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ /2025/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 01 Mei 2025.

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Jambi Jumat Malam, BMKG: Hujan Petir di Kerinci Merangin Bungo s/d Sarolangun

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (01/05/2025) sekitar pukul 10:30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII, Sarolangun

Korban, seorang pria bernama M. Rahmat Kaswara (48) warga Desa Limbur Tembesi, melaporkan bahwa satu unit sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di depan rumah warga di dekat Pasar Kelurahan Limbur Tembesi.

Setelah menerima laporan dan keterangan saksi, penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RM (19) yang beralamat di Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

"Mengetahui hal itu Reskrim Polsek Bathin VIII langsung melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan," kata Iptu Erik Kurniawan. 

Ia juga menyebut, dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya. 

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Bathin VIII. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan ke-5 KUH-Pidana," tutupnya. 

Baca juga: Bupati Sarolangun dan DPRD Solid Ulurkan Tangan untuk Masjid Roboh dan Warga Bukit Berantai

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved