Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Update 1 Suku Anak Dalam Tewas Dikeroyok di Tebo Jambi, 2 Sekuriti PT SKU Tebora Tersangka
Seorang warga Suku Anak Dalam asal Merangin tewas setelah dikeroyok sekuriti perusahaan perkebunan sawit.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Peristiwa memilukan terjadu di Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Seorang warga Suku Anak Dalam asal Merangin tewas setelah dikeroyok sekuriti perusahaan perkebunan sawit.
Tragedi berdarah terjadi di Kabupaten Tebo. Warga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Tebo, kehilangan nyawa akibat pengeroyokan oleh sekuriti perusahaan perkebunan kelapa sawit dan masyarakat.
Dari tiga SAD yang menjadi korban pengeroyokan, satu orang di antaranya meninggal dunia, satu luka-luka, dan satu bisa lolos.
Peristiwa terjadi di lahan Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Selasa (29/4/2025) sekira pukul 12.00 WIB.
Lokasi kejadian di lahan PT Persada Harapan Kahuripan (PT PHK) Makin Group.
Titik kejadian itu berdekatan dengan lahan PT Satya Kisma Usaha (PT SKU) (Tebora), perusahaan yang juga bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Kronologi Kejadian
Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menuturkan kronologi peristiwa tersebut.
Berawal dari 200 orang dari unsur sekuriti PT PHK Makin Grup dan masyarakat Betung Bedaro Timur melakukan patroli ke lahan perusahaan.
Mereka menduga ada beberapa warga Suku Anak Dalam mengambil berondol sawit di wilayah perkebunan kelapa sawit perusahaan.
"Pada saat melakukan patroli, didapatkan mereka (SAD) sedang mengutip berondol kelapa sawit, lalu diamankan oleh sekuriti dan beberapa masyarakat," ujar Maulana.
Sekuriti menangkap tiga warga SAD tersebut.
Warga SAD tersebut menolak mengembalikan berondol sawit yang diambil dan melakukan perlawanan.
Kemudian, pengeroyokan dan penganiayaan terjadi.
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.