Suku Anak Dalam Tewas di Tebo
Update 1 Suku Anak Dalam Tewas Dikeroyok di Tebo Jambi, 2 Sekuriti PT SKU Tebora Tersangka
Seorang warga Suku Anak Dalam asal Merangin tewas setelah dikeroyok sekuriti perusahaan perkebunan sawit.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: asto s
Dua orang warga SAD menjadi korban. SAD berinisial PL (27) meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit di Tebo, dan yang berinisial B (25) mengalami luka-luka. Sementara satu warga SAD lainnya berhasil meloloskan diri.
"Dari peristiwa itu, dua orang warga SAD mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit Tebo. Setelah dirawat, satu orang meninggal dunia," kata Ipda Maulana.
Maulana mengatakan kedua korban merupakan warga Suku Anak Dalam yang berdomisili di Kabupaten Merangin.
Sore hari pascakeributan, Maulana mengatakan sekira 25 orang warga SAD melakukan penyerangan balik.
Saat penyerangan, di lokasi ada anggota kepolisian dan TNI.
"Dari kejadian tersebut, dua orang personel Polsek Tebo Ilir mengalami luka-luka pemukulan. Informasi terkini aman dan kondusif kami imbau sama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tuturnya.
Dua Sekuriti Perusahaan Diamankan
Pascaperistiwa tersebut, Satreskrim Polres Tebo melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, polres mengamankan dua pelaku pengeroyokan pada Rabu (30/4) malam.
"Ya, betul, Polres Tebo sudah mengamankan dua tersangka pembunuhan SAD. Keduanya sekuriti PT SKU atau PT Tebora," ujar Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Kamis (1/5/2025).
Namun, pihaknya belum mengungkapkan identitas pelaku yang diamankan.
Yoga menyampaikan pihaknya sedang membuat laporan perkembangan tersebut ke Polda Jambi.
"Kita sedang buat laporan ke Polda, nanti lebih lengkapnya langsung ke polda saja," ucapnya.
Sementara itu, Humas PT SKU (Tebora), Mohamad Akbar, mengatakan telah mendapat informasi perihal penangkapan tersebut.
Dia mengakui yang ditangkap polisi merupakan karyawan PT SKU, yakni sekuriti dengan jabatan komandan regu (danru) dan kepala unit pengamanan (kanitpam).
PT PHK Kena Denda Adat Rp800 Juta, Setelah Suku Anak Dalam di Tebo Tewas Dikeroyok Sekuriti |
![]() |
---|
Kasus Pengeroyokan SAD Jambi, Kuasa Hukum Sebut Dipicu Aksi Curi Sawit |
![]() |
---|
SAD Tabir Jambi Tuntut Ganti Rugi Rp100 Juta ke PT PHK Makin Grop Usai Bentrok |
![]() |
---|
PT SKU Pastikan Tak Ada Perintah Sweeping SAD di Tebo Jambi, Siap Pecat Pelaku |
![]() |
---|
Update Bentrok SAD vs Perusahaan Sawit di Tebo Jambi, PT Makin Group Didenda Adat Rp700 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.