Berita Jambi

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Tek Hui: Tak Ada Bukti Jual Narkotika atau Pencucian Uang

Terdakwa Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak p

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik
Sidang TPPU dan narkoba terdakwa Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI — Terdakwa Mafi Abidin dan Dedi Susanto alias Tek Hui mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (22/4/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Denny Firdaus.

Suhendri, selaku kuasa hukum kedua terdakwa, dalam eksepsinya menyampaikan sejumlah poin keberatan. 

Salah satu poin utama adalah kesalahan dalam penulisan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Tek Hui dalam surat dakwaan JPU.

“Kesalahan NIK bukan persoalan sepele, ini menyangkut administrasi perkara yang serius,” ujar Suhendri di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam perkara ini tidak ditemukan bukti bahwa Mafi dan Tek Hui memiliki narkotika, maupun bahwa uang yang digunakan untuk membeli aset berasal dari hasil penjualan narkotika.

“Tidak ada bukti bahwa Tek Hui memerintahkan Mafi menjual narkotika, maupun perintah untuk membeli aset dari hasil penjualan narkotika. Maka kami meminta majelis hakim untuk membatalkan dakwaan jaksa,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa tidak ditemukan alat bukti berupa komunikasi, uang hasil transaksi, ataupun barang bukti lain yang menguatkan dakwaan JPU.

“Dakwaan seharusnya batal demi hukum,” ujar Suhendri.

Selama pembacaan eksepsi, kedua terdakwa tampak duduk berdampingan dan mendengarkan dengan saksama. 

Seusai sidang, Mafi bahkan sempat membantu Tek Hui mengenakan baju tahanan, sebelum akhirnya keduanya diborgol dan kembali ke ruang tahanan.

Dalam kasus ini, Tek Hui disebut sebagai kakak dari Helen Dian Krisnawati yang juga sedang menjalani proses hukum atas kasus serupa. 

Keduanya disebut sebagai pengendali jaringan narkotika di Jambi, sementara Mafi diduga sebagai orang kepercayaan Tek Hui.

Majelis hakim dijadwalkan akan menanggapi eksepsi tersebut dalam sidang berikutnya.

Baca juga: Cagar Budaya Bawah Air di Kumpeh Dijarah, Bupati Muaro Jambi: Kita Serahkan ke Pihak Berwajib

Baca juga: Ponpes Darul Islah Taman Raja Tak Terdaftar di Kemenag Tanjabbar, Tak Pernah Ajukan Izin

Baca juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Tanjab Barat, Psikolog: Dampak terhadap Korban Bisa Berkepanjangan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved