Berita Tanjabbar

Ponpes Darul Islah Taman Raja Tak Terdaftar di Kemenag Tanjabbar, Tak Pernah Ajukan Izin

Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah yang berlokasi di Kelurahan Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, t

|
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tangkapan layar
PONPES - Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi resmi menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus asusila oknum seorang pengasuh terhadap dua santrinya. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL –

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Kasi PD Potren Kantor Kemenag Tanjabbar, Siti Aminah mengatakan, Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Islah Tangga Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi tidak terdata resmi oleh Kemenag, Selasa (22/04/2025).

Pengasuh Ponpes ini, SH (44) baru Jumat (18/04/2025) lalu ditangkap dan berstatus tersangka setelah mencabuli dua orang santri putranya dengan modus pijat.

Kejadian tersebut saat kedua korban MR dan DDJ berusia sekitar 16 tahun dengan kategori di bawah umur/ usia anak pada 2022 silam.

"Mereka (pihak Ponpes  Darul Islah Tangga Raja-red) tidak pernah mengajukan izin operasional ke kami (Kemenag Tanjabbar-red). Bahkan tidak pernah konsultasi apapun, sekalipun melalui telepon. Jadi di luar pantauan, karena kami pun tidak tahu," jelasnya pada Tribun Jambi.

Dia mengatakan, Ponpes tanpa izin operasional, maka tidak dalam pantauan Kemenag. Lantaran Ponpes Darul Islah Taman Raja tidak diketahui identitasnya sampai ke alamatnya.

Dengan demikian, Kemenag tidak mendapatkan informasi latar belakang pemilik pesantren, pengajar, materi ajar seperti kitab-kitab yang dikaji hingga data santri.

Ponpes yang telah memiliki surat keputusan (SK) operasional atau surat izin biasanya sudah memenuhi syarat-syarat ketetapan dari Kemenag.

"Ada 26 syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yayasan apabila hendak beroperasi. Salah satunya akte tanah, apabila hibah ya surat hibahnya. Lalu identitas dan latar belakang pengurus atau pengasuhnya," jelas dia.

Bukan hanya itu, Kemenag Tanjabbar akan melakukan verifikasi lapangan, mengunjungi dan melihat langsung aktivitas kepesantrenan sesuai dengan semestinya atau tidak.

Setelah diverifikasi tingkat kabupaten, data akan diseleksi tingkat provinsi, kemudian terakhir Kemenag pusatlah yang memberi persetujuan kelolosan syaratnya.

Ponpes yang telah mendapatkan izin resmi Kemenag akan mendapatkan pembinaan oleh Kemenag melalui seksi PD Potren setidaknya setiap triwulan.

Kemenag akan memberi arahan bagaimana semestinya Ponpes masih pada jalur keislaman dan mendidik santri dengan benar.

Baca juga: Kasus Pencabulan di Ponpes Tanjab Barat, Psikolog: Dampak terhadap Korban Bisa Berkepanjangan

Baca juga: Dinkes Periksa Sampel Makanan MBG Diduga Penyebab Puluhan Siswa di Cianjur Alami Gejala Keracunan

Baca juga: Perlakuan Verrell Bramasta pada Fuji Saat Kencan Mendadak Diperingatkan Fans: Nanti Sakit Lho

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved