Berita Nasional
Pengakuan Kapolres Ngada saat Diperiksa Propam Terungkap, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur?
Pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Masing-masing korban berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Para korban pun mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.
Hal ini dikonfirmasi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe.
”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan,” terang Imelda, via Kompas.id, Senin (10/3/2025).
Menurut keterangannya, semua korban pencabulan tersebut mengalami trauma berat.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ternyata Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta untuk Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel
Baca juga: BBM Pertamax Tercampur Air Hujan di Bangko Jambi Viral, Kendaraan Mogok, Netizen Mengadu ke Prabowo
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Periode 14-20 Maret 2025 Naik Jadi Rp3.598 per Kg
Baca juga: Ahok Klaim Punya Bukti Rekaman di Kasus Pertamina, Bawa Buku Cokelat ke Kejagung, Sedang Diperiksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.