Berita Nasional
Pengakuan Kapolres Ngada saat Diperiksa Propam Terungkap, Akui Cabuli Anak di Bawah Umur?
Pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengakuan aksi bejat Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan Bidang Propam Polda NTT terungkap.
Fakta mencengangkan dari pemeriksaan tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Patar Silalahi.
Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bahwa Kapolres nonaktif itu mengakui perbuatannya.
Dikatakannya, Kapolres Ngada mengakui perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur di Kota Kupang.
Pengakuan AKBP Fajar Widyadharma Lukman dalam pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda NTT.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman dipanggil ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu setelah menerima surat dari Mabes Polri.
"Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar Silalahi kepada wartawan di Kupang, Selasa (11/3/2025).
Hingga saat ini AKBP Fajar Widyadharma Lukman belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Hasil Interogasi, Mantan Kapolres Ngada Akui Cabuli Korban dan Rekam Aksinya di Hotel
Baca juga: Ternyata Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Order dari Wanita Inisial F
Kombes Patar Silalahi menyebut alasan belum ditetapkan menjadi tersangka karena AKBP Fajar telah dibawa ke Mabes Polri.
Pihaknya berencana memeriksa AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Jakarta pada pekan depan.
"Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini," kata Patar Silalahi.
Hukuman Kebiri Dinilai Pantas Diberikan
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTT, Veronika Ata, menyarankan hukuman kebiri untuk AKBP Fajar.
Ia menuturkan perbuatan AKBP Fajar telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan anak yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," katanya, Selasa, dikutip dari POS-KUPANG.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.