Berita Nasional

Hasil Interogasi, Mantan Kapolres Ngada Akui Cabuli Korban dan Rekam Aksinya di Hotel

Fajar Widyadharma Lukman alias FWL mantan Kapolres Ngada yang kini nonaktif, membongkar skandal video porno dan kasus narkoba yang menjeratnya.

|
Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
POLRI TERCORENG: Satu anggota Polri kembali membuat nama institusi kepolsian tercoreng. Kali ini akibat ulah AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. (Istimewa) 

TRIBUNJAMBI.COM,  NGADA - Kasus mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman hingga kini masih bergulir.

Fajar Widyadharma Lukman alias FWL mantan Kapolres Ngada yang kini nonaktif membongkar skandal video porno dan kasus narkoba yang menjeratnya.

Pengakuan tersebut disampaikan secara terbuka dan lancar tanpa hambatan saat diinterogasi terkait kasusnya.

Pengakuan Terbuka Fajar Widyadharma Lukman

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

"FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya," ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari Tribun Kupang.

Patar menjelaskan bahwa Polda NTT menerima surat dari Mabes Polri terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fajar.

Fajar kemudian dipanggil untuk datang ke Polda NTT pada 20 Februari 2025 guna memberikan klarifikasi dan penjelasan.

Dalam proses tersebut, Fajar juga diminta mengungkapkan hotel tempat dia diduga mencabuli korban yang masih berusia enam tahun.

Hasil Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa kamar hotel tersebut memang dipesan oleh Fajar.

Polda NTT kemudian mendalami kasus ini dengan memeriksa sembilan orang saksi.

Setelah serangkaian penyelidikan, pihaknya yakin telah terjadi tindak pidana sehingga dilakukan gelar perkara dan naik penyidikan pada 4 Maret 2025.

Kendati demikian, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka.

Patar menyebutkan bahwa hal ini disebabkan Fajar telah dibawa ke Mabes Polri pada 20 Februari 2025.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved