Berita Nasional

Hasil Interogasi, Mantan Kapolres Ngada Akui Cabuli Korban dan Rekam Aksinya di Hotel

Fajar Widyadharma Lukman alias FWL mantan Kapolres Ngada yang kini nonaktif, membongkar skandal video porno dan kasus narkoba yang menjeratnya.

|
Editor: Mareza Sutan AJ
Istimewa
POLRI TERCORENG: Satu anggota Polri kembali membuat nama institusi kepolsian tercoreng. Kali ini akibat ulah AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. (Istimewa) 

Polda NTT berencana memeriksa Fajar di Jakarta pada pekan depan atau bahkan lebih cepat jika memungkinkan.

Penyidikan Masih Berlangsung

Kasus ini masih terus diselidiki, dan penyidikan masih berlangsung.

Fajar saat ini masih diperiksa oleh Mabes Polri.

Sebelumnya, AKBP Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT pada 20 Februari 2025.

Penangkapan ini dilakukan karena Fajar diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.

Hasil Interogasi

DIDUGA CABULI ANAK DI BAWAH UMUR: Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Sumber: HO/Pos Kupang)
DIDUGA CABULI ANAK DI BAWAH UMUR: Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman. (Sumber: HO/Pos Kupang) (HO/Pos Kupang)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT), Kombes Pol Patar M. H. Silalahi mengungkap hasil interogasi terhadap Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Fajar dalam kesempatannya mengakui telah mencabuli anak berumur 6 tahun.

Patar Silalahi menyebut, interogasi dilakukan di Mabes Polri pada 19 Februari 2024 lalu.

“Yang bersangkutan berhasil diinterogasi mulai dari tanggal 19 secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri,” urainya, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (12/3/2025).

Adapun kronologi terbongkarnya kasus ini berawal dari video syur milik AKBP Fajar 'go Internasional' di negara Australia.

AKBP Fajar awalnya membuat video syur dengan anak di bawah umur pada Juni 2024 lalu.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membeberkan AKBP Fajar meminta bantuan perempuan berinisial F untuk mencarikan anak di bawah umur.

F kemudian membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar untuk selanjutnya diajak ke hotel.

"Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," demikian keterangan Patar Silalahi, dikutip dari Pos-Kupang.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved