Berita Nasional
Ternyata Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Order dari Wanita Inisial F
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman, ditahan atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditahan atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Tindakan asusila tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar M H Silalahi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.
"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL. Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).
Penyelidikan yang dilakukan Polda NTT sejak 23 Januari 2025, termasuk klarifikasi ke pihak hotel dan pemeriksaan tujuh orang saksi, membuahkan hasil pada 14 Februari 2025.
Penyidik menemukan bukti kuat terjadinya pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap korban.
"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ungkapnya.
AKBP Fajar kemudian dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025, dan selanjutnya diarahkan ke Propam Mabes Polri pada 24 Februari 2025.
Dalam interogasi tersebut, AKBP Fajar mengakui perbuatannya.
"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.
Terungkap bahwa AKBP Fajar memesan korban dari seorang wanita berinisial F dengan membayar Rp3 juta.
"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp3 juta," ungkapnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa AKBP Fajar merekam aksi pencabulan tersebut dan mengunggahnya ke situs dewasa di Australia.
Pihak berwajib Australia yang menemukan video tersebut kemudian melacak dan menemukan bahwa video itu diunggah dari Kota Kupang. Mereka lalu melaporkan temuan tersebut ke Mabes Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak-anak.
Berstatus Terpidana, Tapi Silfester Matutina Bisa Jadi Komisaris Independen BUMN ID Food |
![]() |
---|
Cara 2 Eks DPR RI Terima CSR BI dan OJK Rp28,38 M, Bikin Yayasan dan Transfer ke Rek Pribadi |
![]() |
---|
Sosok Satori dan Heri Gunawan, Eks Anggota DPR RI Tersangka Korupsi CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Profil Heri Gunawan, Politikus Gerindra Tersangka Korupsi Dana Sosial BI dan OJK |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Google Cloud dan Kuota Haji, KPK Panggil 2 Menteri Era Jokowi: Yaqut dan Nadiem |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.