Berita Nasional

Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik kriminalisasi terhadap guru tidak boleh lagi terjadi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik kriminalisasi terhadap guru tidak boleh lagi terjadi di Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik kriminalisasi terhadap guru tidak boleh lagi terjadi di Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Prabowo pada Kamis (13/11/2025) usai memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sebelumnya sempat dipenjara karena membantu guru honorer di sekolahnya.

Dua guru yang dimaksud, Abdul Muis dan Rasnal, merupakan pengajar di SMAN 1 Luwu Utara.

 Mereka dijatuhi hukuman penjara dan diberhentikan dari profesinya setelah dilaporkan oleh sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Laporan itu muncul lantaran keduanya meminta iuran sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan dari siswa untuk membantu membayar gaji guru honorer di sekolah tersebut.

Langkah itu diambil karena sekolah tempat mereka mengajar tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kondisi ini menyebabkan kekurangan tenaga pengajar dan membuat mereka berinisiatif mencari solusi dengan cara mandiri.

Namun, tindakan yang dilakukan dengan tujuan membantu rekan seprofesi itu justru berujung pada proses hukum.

Kedua guru tersebut dinilai melakukan pelanggaran dan akhirnya dipenjara, meski tanpa adanya unsur memperkaya diri.

Melihat kondisi itu, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus dan memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Rehabilitasi ini, menurut pemerintah, merupakan bentuk pemulihan hak atas nama baik keduanya setelah mengalami proses hukum yang dinilai keliru.

Rehabilitasi dalam konteks hukum sendiri merupakan proses pemulihan hak seseorang yang dirugikan karena adanya kesalahan dalam penegakan hukum baik akibat penangkapan, penahanan, maupun vonis yang tidak berdasar undang-undang atau dilakukan secara keliru.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan Presiden Prabowo ini juga menjadi pesan penting bagi penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada lagi guru yang diperlakukan secara tidak adil.

“Guru kan pahlawan tanpa tanda jasa, yang harus dihormati. Apabila ada dinamika maka harus dicarikan solusi-solusi yang terbaik,” ujar Prasetyo saat menyampaikan pesan Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Ia menambahkan, keputusan rehabilitasi ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi dua guru tersebut, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar proses hukum dijalankan dengan mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan jasa pendidik.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved