Berita Nasional
Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik kriminalisasi terhadap guru tidak boleh lagi terjadi.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
“Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Masalah mulai muncul pada tahun 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku sebagai aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) mendatangi rumahnya untuk menanyakan soal dana sumbangan tersebut.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama kemudian, ia menerima panggilan dari pihak kepolisian. Kasus tersebut kemudian berkembang hingga ke meja hijau.
Dalam proses persidangan, Muis dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan. “Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” katanya.
Muis menjelaskan, pada tahap awal, berkas kasusnya sempat dinyatakan belum lengkap karena belum ditemukan adanya kerugian negara.
Namun, setelah koordinasi antara kepolisian dan Inspektorat, muncul keterangan yang menyebut bahwa komite sekolah tempat ia bertugas menyebabkan kerugian keuangan negara.
Inspektorat pun hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.
Meski menerima putusan tersebut, Abdul Muis tetap meyakini bahwa ia tidak melakukan pungutan liar. Ia menilai persoalan muncul akibat salah tafsir terhadap fungsi komite sekolah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi.
Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ujarnya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Setelah menjalani hukuman, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara. Namun, beberapa waktu kemudian, ia menerima surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulawesi Selatan.
Ia mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya.
Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
| Tok, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Gugatan soal UU No 2 tahun 2002 |
|
|---|
| Roy Suryo cs Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi |
|
|---|
| Emak-emak Semangati Roy Suryo cs yang Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Rp 1.000 Jadi Rp 1, Kebijakan Menkeu Purbaya Redenominasi Rupiah dan Dampaknya |
|
|---|
| Cara Cairkan BLT Kesra November 900 Ribu unruk Warga Jambi di cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mendidih-Prabowo-Lihat-Banyak-Konten-Podcast-Sindir-Dirinya-Otoriter-Dongkol-Saya-Catat-Mereka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.