Berita Nasional

Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik kriminalisasi terhadap guru tidak boleh lagi terjadi.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik kriminalisasi terhadap guru tidak boleh lagi terjadi di Indonesia. 

Abdul Muis telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 1998, dengan total masa pengabdian mencapai 27 tahun.

Keputusan PTDH itu menimbulkan reaksi luas di kalangan guru.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Muis dan rekan seprofesinya, Drs. Rasnal, M.Pd dari UPT SMAN 3 Luwu Utara, yang mengalami nasib serupa.

“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” kata Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin.

PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua guru tersebut. Mereka diberhentikan berdasarkan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD untuk Drs. Rasnal, M.Pd, dan Nomor 800.1.6.4/4771/BKD untuk Drs. Abdul Muis.

Kini, Abdul Muis berharap agar keputusan pemberhentian itu dapat ditinjau kembali demi memulihkan nama baiknya sebagai pendidik.

 “Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” ucapnya menutup perbincangan.

 

 

Sebagian Artikel diolah dari Wartakotalive

Baca juga: Pilu Abdul Muis Dicepat Jelang Pensiun, Niat Bantu Honorer Berujung Luka

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved