Berita Nasional
18000 Ayam Mati, Warga Gugat PLN Rp 784 Juta Akibat Listrik Padam Tiga Hari
Peternak ayam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM -Seorang peternak ayam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggugat PT PLN (Persero) ke Pengadilan Negeri Blangpidie.
Gugatan ini setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.
Peternak bernama Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, itu menggugat karena kerugian yang dialami mencapai Rp784 juta.
Gugatan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Rabu (12/11/2025).
Kuasa hukum Hatta, Miswar, mengatakan listrik padam terjadi pada 29 September hingga 2 Oktober 2025 tanpa pemberitahuan resmi dari PLN.
Padahal, usaha peternakan ayam sangat bergantung pada listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.
“Klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik menyala, genset itu akhirnya meledak.
Ketika mau beli genset baru, SPBU juga tidak bisa melayani karena listrik padam,” kata Miswar, Kamis (13/11/2025).
Sebelum menggugat, pihak Hatta telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN masing-masing pada 6, 13, dan 20 Oktober 2025 — namun tak direspons secara substansial.
“PLN hanya memberikan permohonan maaf dari UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.
Itu bentuk kelalaian yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Miswar menyebut PLN melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Atas dasar itu, kami menggugat PLN untuk membayar kerugian materil Rp784.200.000 dan immateril Rp1 miliar secara tunai,” kata dia.
Hatta diketahui kehilangan sekitar 18.000 ayam broiler siap panen akibat mati kepanasan selama pemadaman listrik berlangsung.
Kasus Serupa di Malang, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang
| Heboh Pemuda Mencuri 10 Kali Demi Miliki Iphone 13, Aksinya Gagal Total |
|
|---|
| Presiden Prabowo Geram Kasus Kriminalisasi Terhadap Guru |
|
|---|
| Tok, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Gugatan soal UU No 2 tahun 2002 |
|
|---|
| Roy Suryo cs Diperiksa, Kuasa Hukum Minta Penyidik Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi |
|
|---|
| Emak-emak Semangati Roy Suryo cs yang Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Peternakan-Ayam-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.