Berita Nasional
Emak-emak Semangati Roy Suryo cs yang Diperiksa sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya
Rombongan emak-emak menyemangati Roy Suryo cs yang diperiksa di Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Rombongan emak-emak menyemangati Roy Suryo cs yang diperiksa di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dikutip dari Kompas.com, Rismon Sianipar sampai pertama di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Dia menunggu kedatangan Roy Suryo dan Dokter Tifa di kantin Polda Metro Jaya.
Setelah ketiganya tiba, mereka berjalan bersama tim kuasa hukum berjalan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem masuk dari pintu belakang.
Roy Suryo mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini bukan hanya mewakili mereka secara pribadi, tetapi rakyat Indonesia secara umum.
“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Video Detik-detik Mobil Pembawa Uang Terbakar di Sulbar, Rp4,6 M Hangus, Diduga Korsleting Listrik
Baca juga: Bulog Jambi Dukung Pembangunan 100 Infrastruktur Pasca Panen, 3 Kabupaten Masuk Usulan Lokasi
Setelah menyampaikan semangat dan kesiapannya dalam pemeriksaan, mereka berjalan masuk ke dalam gedung.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. (*)
| Bulog Jambi Dukung Pembangunan 100 Infrastruktur Pasca Panen, 3 Kabupaten Masuk Usulan Lokasi |
|
|---|
| Video Detik-detik Mobil Pembawa Uang Terbakar di Sulbar, Rp4,6 M Hangus, Diduga Korsleting Listrik |
|
|---|
| 5 Film Horor Terbaru di Netflix, Dari Kutukan Keluarga hingga Mayat yang Bangkit |
|
|---|
| Daftar Lowongan Magang di BPJS Kesehatan, Ada di Kantor Pusat dan Kantor Cabang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/13102025-emak-emak.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.