Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Syarat Dedy-Dayat dan Jumiwan-Aguza Bisa Unggul di 21 TPS

Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani, sama-sama meyakini akan menang pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara. 

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
ILUSTRASI COLOSAN ULANG - Pemungutan suara ulang akan dilakukan di 21 TPS Pilkada Bungo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. 

Pada putusan PSU ini ada dua hal yang menjadi persoalan, yakni 20 TPS berkaitan dengan adanya pemilih yang tidak menunjukan KTP elektronik, dan 1 TPS berkaitan dengan pencoblosan surat suara oleh KPPS.

Untuk mencegah kerawanan tersebut kembali terulang, KPU Provinsi Jambi akan melakukan mitigasi bekerja sama dengan semua pihak. (tribun jambi/danang noprianto/sopianto)

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

*Berita ini telah direvisi redaksi pada Rabu (26/2/2025) pukul 09.32 WIB. Perubahan pada penulisan angka jumlah DPT.

Baca juga: Tradisi Memantai Adat Masyarakat Tabir Merangin dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan

Baca juga: Diduga Picu Banjir di Kota Jambi, Wawako Diza Cek Pengelolaan Sampah hingga Tinjau Sejumlah TPS

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved