Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Syarat Dedy-Dayat dan Jumiwan-Aguza Bisa Unggul di 21 TPS
Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani, sama-sama meyakini akan menang pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara.
|
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
ILUSTRASI COLOSAN ULANG - Pemungutan suara ulang akan dilakukan di 21 TPS Pilkada Bungo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada putusan PSU ini ada dua hal yang menjadi persoalan, yakni 20 TPS berkaitan dengan adanya pemilih yang tidak menunjukan KTP elektronik, dan 1 TPS berkaitan dengan pencoblosan surat suara oleh KPPS.
Untuk mencegah kerawanan tersebut kembali terulang, KPU Provinsi Jambi akan melakukan mitigasi bekerja sama dengan semua pihak. (tribun jambi/danang noprianto/sopianto)
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
*Berita ini telah direvisi redaksi pada Rabu (26/2/2025) pukul 09.32 WIB. Perubahan pada penulisan angka jumlah DPT.
Baca juga: Tradisi Memantai Adat Masyarakat Tabir Merangin dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan
Baca juga: Diduga Picu Banjir di Kota Jambi, Wawako Diza Cek Pengelolaan Sampah hingga Tinjau Sejumlah TPS
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pemungutan Suara Ulang di Bungo
Peta Politik Jelang PSU Pilkada Bungo, Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani Berebut 8.362 Suara |
![]() |
---|
Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, 7-18 April Sudah Diketahui Hasilnya |
![]() |
---|
Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS |
![]() |
---|
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April |
![]() |
---|
Analisis Politik Dosen Unja Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Calon yang Berpeluang Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.