Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Syarat Dedy-Dayat dan Jumiwan-Aguza Bisa Unggul di 21 TPS

Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani, sama-sama meyakini akan menang pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara. 

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
ILUSTRASI COLOSAN ULANG - Pemungutan suara ulang akan dilakukan di 21 TPS Pilkada Bungo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada Bungo, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani, sama-sama meyakini akan menang pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara. 

Pemungutan suara ulang akan digelar setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan mengabulkan sebagian gugatan paslon nomor urut 1 Dedy-Dayat.

Tim Jumiwan-Maidana Klaim 20 TPS

Di pihak Jumiwan-Maidani, Tim JADI sudah siap untuk menghadapi PSUyang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Direktur Pemenangan JADI, Khairul A Roni, mengatakan semua TPS yang akan di-PSU-kan itu merupakan basis JADI. 

Tentu itu peluang untuk meraup suara pada PSU di nanti. 

Khoirul mengatakan 21 TPS lokasi PSU merupakan basis JADI pada Pilkada lalu. Di sana, hanya satu TPS yang kalah, selebihnya menang.

"21 TPS itu hanya 1 TPS yang boleh dikatakan kalah, selebihnya menang," ungkapnya, Selasa (25/2/2024).

Nanti, pihaknya akan terus mempertahankan kemenangan JADI seperti pada Pilkada lalu. "Kita yakin, kita bisa mempertahankan suara itu," tegasnya.

Tim Dedy-Dayat Klaim Unggul 2.800

Sementara itu, calon bupati nomor urut 01, Dedy Putra mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonannya pada Pilkada Bungo 2024. 

Dia bersyukur karena MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di 21 TPS.

Putusan itu menjadi bukti bahwa dalil yang disampaikan memang benar adanya. 

"Kita bersyukur, keputusan ini merupakan jalan. Kita ingin suara masyarakat memang benar benar tersalurkan bukan sebaliknya," ujarnya.

Terkait pelaksanaan PSU, Dedy mengatakan akan menyusun strategi secara optimal, namun menyerahkan semuanya kepada masyarakat Bungo.

"Kita serahkan semuanya kepada masyarakat Bungo, yang jelas kita akan melakukan penguatan," ucapnya.

Sementara tim Dedy-Dayat, Muhammad Mahili, mengatakan putusan MK sudah sesuai dengan harapan, meskipun tak semua TPS yang digugat dikabulkan.

"Kita tetap patuh dan tunduk dengan keputusan MK, dan kita siap menjalani dan menghadapinya," ucapnya, seraya menambahkan pasangan Dedy-Dayat unggul 2.800 suara dibanding pasangan Jumiwan-Maidani seusai perolehan suara di 21 TPS dianulir.

Dalam menghadapi PSU di 21 TPS, Dedy-Dayat beserta tim pemenangan semangat dan optimistis bisa meraih kemenangan. 

"Apalagi di posisi 21 TPS tersebut kita 01 sudah menang 2.800 suara dari 02. Tentunya semua tim semangat sekali menghadapi ini ke depan," tuturnya.

Total suara yang dianulir MK sebanyak 6.616 suara dari 21 TPS. 

M Mahili mengatakan suara paslon berkurang 1.361 suara, sementara suara paslon Jumiwan-Maidani berkurang 5.255 suara.

Dari jumlah itu, paslon Dedy-Dayat yang sebelumnya mendapatkan 94.782 suara, kini jadi 93.421 suara. 

Sementara Jumiwan-Maidani yang sebelumnya 95.906 kini jadi 90.651 suara.

"Sisa suara yang dihitung dari 21 TPS yang dikeluarkan, 01 sudah menang 2.770 suara," kata Muhammad Mahili.

Untuk bisa merebut kemenangan, setidaknya pasangan Dedy-Dayat pada PSU harus mengumpulkan sebanyak 2.000 suara. 

Sementara, Jumiwan-Maidani untuk mempertahankan kemenangan setidaknya harus mengumpulkan sebanyak 4.800 suara. 

Itu dengan asumsi seluruh pemilih 21 TPS pada Pilkada Bungo 2024 sebanyak 6.616 orang kembali menggunakan hak suaranya.

Sementara jumlah DPT di 21 TPS yaitu 8.362. 

Mantan Ketua DPRD Bungo itu mengatakan timnya akan melakukan konsolidasi untuk menghadapi PSU 21 TPS.

Dia menargetkan pasangan Dedy-Dayat maksimal dan meraih suara sebanyak-banyaknya. "Iya target kita sebanyak-banyaknya (meraih suara)," pungkasnya. 

KPU Siaga-siap

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo, Armidis Fahmi, mengatakan keputusan MK memutuskan memberikan waktu 45 hari untuk melaksanakan PSU. 

Pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi Jambi.

"Kami masih menunggu arahan dari Pimpinan KPU, terkait dengan tahapan yang akan dilaksanakan nanti nya," terangnya.

KPU Bungo masih melakukan rapat internal, selanjutnya koordinasi dengan Forkopimda untuk persiapan pemilihan suara ulang.

Berkaitan dengan tenaga adhoc, KPU Bungo masih menunggu arahan KPU RI, apakah dilakukan rekrut ulang atau masih memakai tenaga lama. 

"Intinya kita masih menunggu itu," pungkasnya. 

Sementara itu, KPU Provinsi Jambi langsung melakukan konsolidasi dengan KPU Bungo seusai MK memutuskan PSU 21 TPS untuk Pilkada Bungo.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera ditindaklanjuti.

"Kami langsung konsilidasi, memastikan teman-teman (KPU Bungo) siap, meminta  teman-teman berkoordinasi, menginformasikan, menyosialisasikan putusan MK kepada para pihak dan juga partai politik," ujarnya.

KPU Provinsi Jambi juga meminta KPU Bungo untuk menghitung anggaran yang dibutuhkan, jumlah kebutuhan logistik, sura suara, kotak suara, formulir-formulir, segel kabel ties, dan lain sebagainya.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan, KPU Provinsi Jambi masih menunggu adanya petunjuk teknis (juknis) dan putusan dari KPU RI. 

"Sambil menunggu adanya juknis, putusan KPU RI terkait jadwal dan tahapannya, termausk juga regulasi lainnya pembentukan badan adhoc dan lain sebagainya," ucapnya.

Berkaca pada pengalaman di pileg lalu, KPU RI akan menyusun jadwal pelaksananya baik untuk yang diputuskan dalam waktu 45 hari, 60 hari ,90 hari dan 180 hari.

Pada putusan PSU ini ada dua hal yang menjadi persoalan, yakni 20 TPS berkaitan dengan adanya pemilih yang tidak menunjukan KTP elektronik, dan 1 TPS berkaitan dengan pencoblosan surat suara oleh KPPS.

Untuk mencegah kerawanan tersebut kembali terulang, KPU Provinsi Jambi akan melakukan mitigasi bekerja sama dengan semua pihak. (tribun jambi/danang noprianto/sopianto)

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

*Berita ini telah direvisi redaksi pada Rabu (26/2/2025) pukul 09.32 WIB. Perubahan pada penulisan angka jumlah DPT.

Baca juga: Tradisi Memantai Adat Masyarakat Tabir Merangin dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan

Baca juga: Diduga Picu Banjir di Kota Jambi, Wawako Diza Cek Pengelolaan Sampah hingga Tinjau Sejumlah TPS

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved