Pemungutan Suara Ulang di Bungo

Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Syarat Dedy-Dayat dan Jumiwan-Aguza Bisa Unggul di 21 TPS

Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat dan Jumiwan Aguza-Maidani, sama-sama meyakini akan menang pemungutan suara ulang (PSU) di 21 tempat pemungutan suara. 

|
Penulis: tribunjambi | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/DANANG NOPRIANTO
ILUSTRASI COLOSAN ULANG - Pemungutan suara ulang akan dilakukan di 21 TPS Pilkada Bungo, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. 

Dia menargetkan pasangan Dedy-Dayat maksimal dan meraih suara sebanyak-banyaknya. "Iya target kita sebanyak-banyaknya (meraih suara)," pungkasnya. 

KPU Siaga-siap

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo, Armidis Fahmi, mengatakan keputusan MK memutuskan memberikan waktu 45 hari untuk melaksanakan PSU. 

Pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan pimpinan KPU RI dan KPU Provinsi Jambi.

"Kami masih menunggu arahan dari Pimpinan KPU, terkait dengan tahapan yang akan dilaksanakan nanti nya," terangnya.

KPU Bungo masih melakukan rapat internal, selanjutnya koordinasi dengan Forkopimda untuk persiapan pemilihan suara ulang.

Berkaitan dengan tenaga adhoc, KPU Bungo masih menunggu arahan KPU RI, apakah dilakukan rekrut ulang atau masih memakai tenaga lama. 

"Intinya kita masih menunggu itu," pungkasnya. 

Sementara itu, KPU Provinsi Jambi langsung melakukan konsolidasi dengan KPU Bungo seusai MK memutuskan PSU 21 TPS untuk Pilkada Bungo.

Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus segera ditindaklanjuti.

"Kami langsung konsilidasi, memastikan teman-teman (KPU Bungo) siap, meminta  teman-teman berkoordinasi, menginformasikan, menyosialisasikan putusan MK kepada para pihak dan juga partai politik," ujarnya.

KPU Provinsi Jambi juga meminta KPU Bungo untuk menghitung anggaran yang dibutuhkan, jumlah kebutuhan logistik, sura suara, kotak suara, formulir-formulir, segel kabel ties, dan lain sebagainya.

Terkait dengan jadwal pelaksanaan, KPU Provinsi Jambi masih menunggu adanya petunjuk teknis (juknis) dan putusan dari KPU RI. 

"Sambil menunggu adanya juknis, putusan KPU RI terkait jadwal dan tahapannya, termausk juga regulasi lainnya pembentukan badan adhoc dan lain sebagainya," ucapnya.

Berkaca pada pengalaman di pileg lalu, KPU RI akan menyusun jadwal pelaksananya baik untuk yang diputuskan dalam waktu 45 hari, 60 hari ,90 hari dan 180 hari.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved