Pemungutan Suara Ulang di Bungo
MK Putuskan PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Kuasa Hukum: Sesuai Harapan dan Prediksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan Dedy-Dayat pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bungo
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Amar putusan MK soal pemungutan ulang Pilkada Bungo, sesuai harapan pihak penggugat pasangan calon Dedy-Dayat.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan Dedy-Dayat pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bungo pada Senin (24/2/2025) malam.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS.
Kuasa hukum pasangan Dedy-Dayat, Alis Santalia mengungkapkan bahwa keputusan MK ini sudah sesuai dengan harapan dan sesuai dengan yang diprediksi.
"Alhamdulillah sesuai dengan harapan dan prediksi kami," ucapnya, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya ini adalah takdir dan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar jujur dan berintegritas serta benar-benar bisa menjadi pemimpin yang bermartabat.
Pada PSU yang akan digelar paling lambat 45 hari usai diputuskan ini, Alis berharap tidak ada lagi kecurangan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemungutan suara.
"Ke depan di pemungutan suara ulang kami berharap tidak ada lagi deposit surat-suara yang dilakukan dengan cara curang," ujarnya.
Selain itu ia juga berharap penyelenggara bisa menjadikan hal ini sebagai pelajaran dan tidak melakukan kesalahan yang sama pada pelaksanaan PSU.
"Kepada penyelenggara pemungutan ulang kami berharap untuk menjadikan pembelajaran persidangan MK, bahwa sesungguhnya kebenaran akan menemukan jalannya begitupun kesalahan," ungkapnya.
"Semoga dalam 45 hari kedepan penyelenggara pemungutan suara bisa mempersiapkan dengan sebaik mungkin dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan," pungkasnya. (tribun jambi/danang noprianto)
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo
Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan
Peta Politik Jelang PSU Pilkada Bungo, Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani Berebut 8.362 Suara |
![]() |
---|
Jadwal Pelaksanaan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, 7-18 April Sudah Diketahui Hasilnya |
![]() |
---|
Tahapan PSU Pilkada Bungo, Pemungutan Suara Ulang Digelar 5 April di 21 TPS |
![]() |
---|
Breaking News - Resmi, PSU 21 TPS pada Pilkada Bungo Digelar 5 April |
![]() |
---|
Analisis Politik Dosen Unja Coblosan Ulang Pilkada Bungo, Inilah Calon yang Berpeluang Kalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.