Pemungutan Suara Ulang di Bungo

MK Putuskan PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Kuasa Hukum: Sesuai Harapan dan Prediksi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan Dedy-Dayat pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bungo

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
PILKADA BUNGO - Kuasa Hukum pasangan calon Dedy-Dayat, Alis Santalia dan Heru Widodo, mengatakan putusan MK soal coblosan ulang Pilkada Bungo sesuai harapan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Amar putusan MK soal pemungutan ulang Pilkada Bungo, sesuai harapan pihak penggugat pasangan calon Dedy-Dayat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan Dedy-Dayat pada Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bungo pada Senin (24/2/2025) malam.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 21 TPS.

Kuasa hukum pasangan Dedy-Dayat, Alis Santalia mengungkapkan bahwa keputusan MK ini sudah sesuai dengan harapan dan sesuai dengan yang diprediksi.

"Alhamdulillah sesuai dengan harapan dan prediksi kami," ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya ini adalah takdir dan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar jujur dan berintegritas serta benar-benar bisa menjadi pemimpin yang bermartabat.

Pada PSU yang akan digelar paling lambat 45 hari usai diputuskan ini, Alis berharap tidak ada lagi kecurangan yang dilakukan dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

"Ke depan di pemungutan suara ulang kami berharap tidak ada lagi deposit surat-suara yang dilakukan dengan cara curang," ujarnya.

Selain itu ia juga berharap penyelenggara bisa menjadikan hal ini sebagai pelajaran dan tidak melakukan kesalahan yang sama pada pelaksanaan PSU.

"Kepada penyelenggara pemungutan ulang kami berharap untuk menjadikan pembelajaran persidangan MK, bahwa sesungguhnya kebenaran akan menemukan jalannya begitupun kesalahan," ungkapnya.

"Semoga dalam 45 hari kedepan penyelenggara pemungutan suara bisa mempersiapkan dengan sebaik mungkin dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan keadilan," pungkasnya. (tribun jambi/danang noprianto)

Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Isi Lengkap Amar Putusan MK Terkait Gugatan Hasil Pilkada Bungo

Baca juga: Kapan PSU Pilkada Bungo di 21 TPS Akan Digelar? MK Perintahkan Maksimal 45 Hari Setelah Putusan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved