Pelantikan Kepala Daerah

Inilah 64 TPS di Bungo Lokasi Pemungutan Suara Ulang, Jika MK Kabulkan Gugatan Dedy-Dayat

Berikut ini daftar 64 TPS di Kabupaten Bungo yang diajukan PSU oleh pasangan Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat ke MK.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
SENGKETA PILKADA - Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat mengajukan gugatan hasil Pilkada Bungo ke MK. Sidang pembuktian akan digelar 14 Februari 2025. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pasangan Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang di 64 TPS di Kabupaten Bungo.

Apabila dalam sidang sengketa Pilkada Bungo 2024 tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi 14 Februari 2025 nanti, Dedy-Dayat mampu membuktikan, maka Pilkada Bungo berpotensi pemungutan suara ulang.

Berikut ini daftar 64 TPS di Kabupaten Bungo yang diajukan PSU oleh pasangan Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat untuk coblosan ulang ke MK.

Sebelumnya, gugatan hasil Pilkada Bungo lanjut ke pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dibacakan hakim MK pada Selasa (4/2/2025) malam.

Gugatan Pilkada Bungo yang diajukan paslon Deddy Putra dan Tri Wahyu Hidayat akan lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membacakan beberapa hasil sidang sesi Selasa (4/2/1) malam yang lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.

Pihak pemohon adalah paslon nomor urut 1 Dedy-Dayat, pihak termohon yakni pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bungo.

Berdasarkan pelanggaran yang diungkapkan tersebut, Dedy-Dayat meminta KPU untuk untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 64 TPS tersebut.

Berikut Daftar TPS yang dilaporkan oleh Dedy-Dayat.

1) TPS 2 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III.

2)TPS 5 Dusun Manggis Kecamatan Bathin III.

3)TPS 4 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III.

4) TPS 6 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III.

5)TPS 7 Dusun Sungai Binjai Kecamatan Bathin III.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved