Pelantikan Kepala Daerah
Analisis Politik Pilkada Bungo Lanjut Pembuktian di MK, Potensi Coblosan Ulang, Ganti Pemenang?
Bagaimana Pilkada Bungo ke depannya, apakah akan ada pemungutan suara ulang dan perubahan pemenang? Berikut analisis politik
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM - Sengketa hasil Pilkada Bungo 2024 lanjut ke tahap pembuktian di sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) Deddy Putra dan Tri Wahyu Hidayat menggugat hasil Pilkada Bungo 2024.
Di Pilkada Bungo, paslon Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara dan paslon Dedy-Dayat meraih 94.782 suara. Ada selisih 1.124 suara.
Bagaimana Pilkada Bungo ke depannya, apakah akan ada pemungutan suara ulang dan perubahan pemenang?
Berikut analisis politik dari dua dosen di Jambi.
Dosel Ilmu Hukum Universitas Jambi, Dr Arfai, mengatakan tahap pembuktian bakal menjadi tahap adu bukti.
Tahapan selanjutnya, sidang sengketa Pilkada Bungo menuju ke proses pembuktian atas dugaan pelanggaran.
Artinya, putusan saat ini belum dapat dikatakan sebagai putusan final yang untuk diadakan PSU.
Hal ini yang perlu disadari dan dipahami oleh seluruh masyarakat Bungo.
Ketika sudah masuk ke tahapan pembuktian, maka MK menyakini ada potensi pelanggaran itu, dan diminta para pihak untuk sama sama membuktikan dugaan itu dalam proses persidangan pembuktian.
Jawaban akan potensi pemungutan suara ulang (PSU) itu sangat tergantung pada kekuatan pembuktian yang dilakukan oleh pemohon.
Oleh karena itu pemohon wajib untuk menyampaikan bukti hukum dengan argumen hukum,bukan bukti politik dengan argumen politik, dengan demikian bisa meyakinkan hakim MK atas pelanggaran tersebut.
Dosen Ilmu Politik Universitas Nurdin Hamzah Jambi, Dr Pahrudin HM, mengatakan dengan putusan ini berarti MK mengamini ada dugaan ketidaknetralan penyelenggara dan pejabat daerah dalam pelaksanaan Pilkada Bungo.
Beberapa persoalan yang menjadi dugaan itu ketidaknetralan penyelenggara dan pejabat daerah, mobilisasi via Rio (kades), pemilih pemula belum rekam e-KTP.
Pilkada Bungo berpotensi PSU di semua TPS, seperti yang terjadi di Tebo pada Pilkada 2015.
Jika tak semua TPS, setidaknya minimal 64 TPS dengan julah 25.000 suara.
Bawaslu dan Paparan Keterlibatan Perangkat Desa
Sementara itu, mkri.id menuliskan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Ahmadi, menjelaskan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanah Tumbuh menetapkan temuan dugaan pelanggaran berupa keterlibatan Perangkat Desa Lubuk Niur yang secara terang-terangan mengarahkan pemilih mencoblos paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani.
Menurut Panwaslu Tanah Tumbuh, temuan tersebut mengandung unsur dugaan pelanggaran netralitas dan kode etik perangkat desa.
“Perangkat Desa Lubuk Niur atas nama Eka Leonita membuat simbol jari bentuk dukungan kepada paslon bupati nomor urut 2 merupakan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dan/atau peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmadi dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Kamis (23/1/2025).
Ahmadi melanjutkan Panwaslu Tanah Tumbuh meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa atas dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa tersebut.
Kemudian, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti Rio/Kepala Desa Lubuk Niur dengan memberikan sanksi teguran kepada perangkat desa atas nama Eka Leonita.
Di samping itu, Bawaslu Bungo memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo atas tindak lanjut laporan dugaan pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi dapat menggunakan hak pilih di sejumlah TPS.
Menurut Bawaslu Bungo, KPU Kabupaten Bungo selaku Termohon telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan memberikan sanksi kepada beberapa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS yang dilaporkan.
Sementara, KPU Bungo menjelaskan, hanya enam TPS yang masing-masing terdapat satu pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik tetapi dapat memilih, sedangkan Pemohon mendalilkan kejadian tersebut terjadi di 60 TPS.
Namun, Termohon dapat membuktikan nama-nama yang disebutkan Pemohon sesungguhnya telah berusia 17 tahun, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan berdomisili pada lokasi TPS tersebut sehingga berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bungo Tahun 2024.
“Dalil Pemohon yang menyatakan ada 60 TPS yang ada pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk memilih adalah dalil yang tidak jelas, kabur, dan tidak berdasarkan hukum,” kata kuasa hukum Termohon M Ali Fernandes di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Berikutnya, Paslon Nomor Urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku Pihak Terkait membantah dalil Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat yang mendalilkan 258 pemilih tidak memenuhi syarat memilih.
Berdasarkan bukti kepemilikan KTP elektronik yang diperkuat dengan bukti surat pernyataan pemilih dari 55 TPS tersebar di 30 Dusun yang dipersoalkan Pemohon telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak menggunakan hak pilihnya.
Pemohon pun sebenarnya mempersoalkan dugaan tersebut di 60 TPS tetapi hanya menyebutkan nama-nama pemilih yang tidak memenuhi syarat di 55 TPS.
“Setelah Pihak Terkait telusuri dan verifikasi melalui penugasan kembali saksi Pihak Terkait ternyata ditemukan pemilih yang tersebar di 55 TPS, 30 Dusun, 12 Kecamatan seluruhnya terdaftar di Daftar Pemilih Tetap, telah berusia 17 tahu atau lebih pada saat hari pemilihan, dan telah memiliki KTP elektronik atau bidodata penduduk,” jelas kuasa hukum Pihak Terkait, Atang Irawan.
Sebagai informasi, berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh Termohon, Paslon 1 Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat memperoleh 94.782 suara dan Paslon 2 Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara.
Namun, menurut Pemohon, perolehan suara itu terjadi karena adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Termohon dan Pihak Terkait selaku peraih suara terbanyak yang mempengaruhi perolehan suara paslon lain.
Untuk itu Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bungo Nomor 1469 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024 bertanggal 5 Desember 2024 sepanjang perolehan suara di 64 TPS yang disebutkan Pemohon dan memerintahkan KPU Kabupaten Bungo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 64 TPS dimaksud. (danang noprianto)
Baca juga: Daftar Nama 11 Bupati Wali Kota Gubernur di Jambi Dilantik 20 Februari 2025, 1 Masih Sidang MK
Baca juga: Daftar Kepala Daerah di Kalimantan Timur Dilantik 20 Februari 2025, Bontang hingga Samarinda
Baca juga: Daftar Lengkap Kepala Daerah di Sulawesi Utara Dilantik 20 Februari 2025 Pasca Putusan MK
Daftar 18 Daerah Tak Punya Anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang, dari Sabang hingga Papua |
![]() |
---|
Lihat Peluang Menang PSU Pilkada Bungo di 21 TPS, Begini Analisis Pengamat |
![]() |
---|
KPU Provinsi Jambi Siaga Persiapkan PSU 21 TPS Pilkada Bungo |
![]() |
---|
PSU 21 TPS Pilkada Bungo, Pengamat Ingatkan KPU Dan Bawaslu Potensi Kerawanan |
![]() |
---|
PSU di 24 Daerah dan Pentingnya KPU Kaji Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.