Pilkada di Jambi

Jadwal Putusan Sengketa 6 Hasil Pilkada Jambi di MK, Kemungkinan Pelantikan 17-20 Februari 2024

Enam hasil Pilkada di Jambi yang sedang sengketa di MK, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinc

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Hengki Padli
ILUSTRASI GEDUNG MK - Jadwal sidang putusan sengketa enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dimajukan. Tercatat ada delapan gugatan di enam hasil pilkada. 

Putusan dismissal menjadi penentu keanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. 

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito, Jumat (31/1/2025).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Jadwal pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Perubahan jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Meski begitu, Mendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah bisa digelar pada pertengahan bulan, antara 17, 18, 19 atau 20 Februari 2025. (danang noprianto)

Baca juga: Viral Maling Digagalkan Warga di Kasang Pudak Muaro Jambi, Sempat Diikat di Tiang

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jambi 2025, Kota Jambi, Tanjabtim, Batanghari, Bungo s/d Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved