Pilkada di Jambi

Jadwal Putusan Sengketa 6 Hasil Pilkada Jambi di MK, Kemungkinan Pelantikan 17-20 Februari 2024

Enam hasil Pilkada di Jambi yang sedang sengketa di MK, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinc

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Hengki Padli
ILUSTRASI GEDUNG MK - Jadwal sidang putusan sengketa enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) dimajukan. Tercatat ada delapan gugatan di enam hasil pilkada. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berikut jadwal sidang putusan sengketa enam hasil Pilkada di Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Enam hasil Pilkada di Jambi yang sedang sengketa di MK, yaitu Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Sarolangun, Pilkada Kerinci, Pilkada Sungai Penuh.

Dari enam hasil Pilkada di Jambi tersebut, ada delapan gugatan.

Jadwal putusan MK telah berubah, dari semula akan dibacakan 13 Februari 2025 jadi 4 Februari 2025.

Perubahan jadwal sidang putusan tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1/2025 terkait jadwal penanganan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Ini termasuk jadwal sidang putusan untuk 8 gugatan hasil pilkada di Provinsi Jambi.

Sidang putusan atau ketetapan MK setelah pada sidang perdana mendengar pokok permohonan dan pemohon, lalu sidang kedua jawaban dari termohon.

Pada sidang ketiga, MK akan membacaka putusan berdasarkan keterangan pada sidang pertama dan siang kedua.

MK akan menentukan, jika gugatan pemohon dismissal atau tidak dapat diterima, maka tidak lanjut ke sidang selanjutnya.

Namun, jika MK memutuskan perkara yang diajukan diterima, maka akan lanjut ke sidang pembuktian.

Berikut jadwal sidang sengketa hasil pilkada di Jambi.

- Selasa 4 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, nomor perkara 139/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun, sebagai pemohon Zuwanda dan Sawaluddin

- Selasa 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, nomor perkara 71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Sungai Penuh Tahun 2024, sebagai pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria.

- Selasa, 4 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, nomor perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bungo Tahun 2024, sebagai pemohon Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

- Rabu, 5 Februari 2025, pukul 08.00 WIB, nomor perkara 120/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, sebagai pemohon Deri Mulyadi dan Aswanto.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, sebagai pemohon Darmadi dan Darifus.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024, sebagai pemohon Tafyani Kasim dan Ezi Kurniawan.

- Rabu, 5 Februari 2025, pukul 13.30 WIB, nomor perkara 180/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024, sebagai pemohon Nalim dan Nilwan Yahya.

- Rabu, 5 Februari 2025, pukul 19.30 WIB, nomor perkara 77/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024, sebagai pemohon Tontawi Jauhari dan A Harris Ab.

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah jilid pertama batal digelar pada 6 Februari 2025.

Sebelumnya pemerintah bersama DPR sudah menyepakati tanggal pelantikan tersebut saat menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (22/1/20250).

Dijelaskan Tito Karnavian, keputusan dibatalkannya ini karena respon atas putusan sela MK.

Rencananya Mahkamah membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sernetak 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/1/2025).

Putusan dismissal menjadi penentu keanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.

Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota. 

“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito, Jumat (31/1/2025).

Mendagri Tito Karnavian mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula 6 Februari 2025.

Jadwal pelantikan kepala daerah tak bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

Perubahan jadwal itu lantaran MK akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

Meski begitu, Mendagri membuka peluang pelantikan kepala daerah bisa digelar pada pertengahan bulan, antara 17, 18, 19 atau 20 Februari 2025. (danang noprianto)

Baca juga: Viral Maling Digagalkan Warga di Kasang Pudak Muaro Jambi, Sempat Diikat di Tiang

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jambi 2025, Kota Jambi, Tanjabtim, Batanghari, Bungo s/d Kerinci

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved