Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Ungkap Pelanggaran 203 TPS di 3 Kecamatan

Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini isi gugatannya

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Pasangan Zuwanda-Sawaluddin mengajukan gugatan sengketa Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK. 

Bahwa berdasarkan pemberitahuan status laporan yang diterbitkan Bawaslu Muaro Jambi tertanggal 11 Desember 2024, ditetapkan bahwa:

1. Status Laporan Ditindaklanjuti

2. Terdapat Pelanggaran Administrasi Pemilihan di:

a. 70 TPS yang tersebar di 14 Desa di wilayah Kecamatan Mestong

b. 89 TPS yang tersebar di 19 Desa di wilayah Kecamatan Jaluko;

c. 44 TPS yang tersebar di 13 Desa di wilayah Kecamatan Kumpeh Ulu;

"Bahwa atas dasar argumentasi yuridis tersebut, maka terbukti terdapat pelanggaran penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di 203 ( dua ratus tiga) TPS, yang dilakukan termohon, dan beralasan hukum untuk dimohonkan pertimbangan dan diperiksa pokok perkaranya oleh Mahkamah Konstitusi." 

Demikian tertulis dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin.

Berdasarkan fakta yang dihimpun tim Zuwanda-Sawaluddin terhadap adanya pelanggaran tersebut, maka paslon 02 berharap Majelis Hakim memberikan pertimbangan untuk terhadap praktik pelanggaran dan kecurangan tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf E UU Nomor 10/2016. (danang noprianto)

Baca juga: Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo Pemungutan Suara Ulang 64 TPS, Hasil Berbalik Untungkan Dedy-Dayat?

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Tiktoker Jambi Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved