Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Hasil Pilkada Muaro Jambi, Ungkap Pelanggaran 203 TPS di 3 Kecamatan

Hasil Pilkada Muaro Jambi menjadi satu dari enam yang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut ini isi gugatannya

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Pasangan Zuwanda-Sawaluddin mengajukan gugatan sengketa Pilkada Muaro Jambi 2024 ke MK. 

Dalam gugatan disebutkan rinciannya.

Di Kecamatan Mestong terdapat 14 desa, 70 TPS, 18.056 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Jaluko terdapat di 19 desa, 89 TPS dengan 31.108 jumlah suara/pemilih. 

Di Kecamatan Kumpeh Ulu terdapat 13 desa, 44 TPS dengan 12.139 jumlah suara sah/pemilih.

Sehingga total teradapat 46 desa, 203 TPS, 61.303 jumlah suara/pemilih, terdiri dari 58.719 suara sah dan 2.584 suara tidak sah.

"Maka, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi berkenan menerima permohonan ini dan mempertimbangkannya bersama-sama pokok perkara, mengingat pelanggaran tersebut sangat signifikan dan perolehan suara pasangan calon nyata-nyata telah tercemari oleh suara-suara dari pemilih yang tidak berhak mencoblos, namun difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS." 

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan paslon Zuwanda-Sawaluddin ke MK.

Fakta Baru Pascapemilihan

Kemudian juga dalam permohonannya, disertakan fakta yang baru diketahui belakangan hari, setelah proses penetapan pasangan calon, pemilihan, rekapitulasi hasil suara.

Menurut paslon nomor 02, fakta tersebut berupa pelanggaran massif yang terjadi di mana pemilih melakukan pemilihan tanpa memiliki KTP elektronik. 

Hal itu tidak bisa juga diselesaikan oleh Bawaslu karena jangka waktu yang di dalam peraturan yang berlaku.

Dalam konteks tersebut, menurut paslon Zuwanda-Sawaludin masalahnya ialah pemohon tidak dapat mentolerir sebuah pelanggaran yang terjadi secara masif di 230 TPS tersebar di 3
kecamatan, sehingga situasi yang demikian membutuhkan waktu pembuktian yang panjang.

"Pemohon berharap dan memohon sekiranya Mahkamah Konstitusi berkenan untuk menimbang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi yang mengakibatkan tercemarnya perolehan suara pasangan calon, akibat banyaknya pemilih yang tidak mempunyai hak untuk memilih diberi kesempatan menggunakan hak pilih oleh termohon yang terjadi di 170 TPS yang tersebar di 3 kecamatan, dengan Jumlah DPT sebanyak 67.077 pemilih." 

Demikian dituliskan dalam permohonan yang diajukan Zuwanda-Sawaluddin ke MK.

Bahwa secara paralel, atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemohon juga melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi dengan Laporan Nomor 01/LP/REG/PB/KAB/05.07/XII/2024, atas pelanggaran penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved