Pilkada di Jambi

Daftar Isi Gugatan Pilkada Bungo Pemungutan Suara Ulang 64 TPS, Hasil Berbalik Untungkan Dedy-Dayat?

Dari enam sengketa pilkada tersebut, satu di antaranya hasil Pilkada Bungo yang digugat pasangan calon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
ISTIMEWA
Tim pemenangan pasangan Dedy-Dayat menolak hasil Pilkada Bungo 2024, Jambi. Mereka mengajukan gugatan ke MK. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terdapat enam hasil Pilkada di Jambi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Dari enam sengketa pilkada tersebut, satu di antaranya hasil Pilkada Bungo yang digugat pasangan calon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat.

Di Pilkada Bungo, selisih perolehan antara kedua paslon hanya 1.124-an suara.

Pasangan Dedy-Dayat mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dedy-Dayat meminta MK Untuk membatalkan Keputusan KPU Bungo Nomor 1469/2024 tentang Penetapan Hasik Pemilihan Bbupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo tahun 2024 tertanggal 5 Desember 20204  pukul 00.20 WIB.

Pada keputusan teresbut, pasangan Dedy-Dayat meraih 94.782 suara, pasangan Jumiwan Aguza-Maidani meraih 95.876 suara, atau terdapat selisih sebanyak 1.124 suara.

Dalam permohonannya Dedy-Dayat mengungkapkan bahwa selisih perolehan suara antara dirinya dengan paslon urut 2 sebanyak 1.124 suara, karena terdapat pelanggaran-pelanggaran prinsip dalam penyelenggaraan pilkada yang mencederai demokrasi yang mempengaruhi perolehan suara dan mengakibatkan kekalahan pemohon. 

Maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 selaku peraih suara terbanyak.

"Termohon membiarkan dan memfasilitasi pemilih yang tidak memenuhi syarat untuk mencoblos surat suara, yang tersebar hampir di seluruh kabupaten Bungo (belum memiliki e-KTP atau Biodata Kependudukan)," tertulis dalam permohonan ke MK.

Disebutkan dalam permohonan pasangan Dedy Dayat: 

Dugaan pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh KPU:

Juga terkait dengan pencoblosan 50 surat suara oleh KPPS

Intimidasi KPPS kepada saksi pemohon di TPS

KPPS mengarahkan pemilih lansia untuk mencoblos Pasion Pasion No. 2

KPPS menggunakan surat suara pemilih yang tidak hadir ke TPS, warga binaan lapas masih dalam rutan namun dinyatakan hadir dan mencoblos di TPS kediamannya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved