UMP Jambi 2025

Daftar UMK Jambi 2025 di 11 Daerah dari Tanjab Timur, Kota Jambi hingga Kerinci

Sebanyak 11 pemerintah daerah di Jambi telah menentukan jumlah UMK 2025 atau upah minimum kabupaten/kota

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Daftar UMK 2025 untuk 11 daerah di Jambi. 

"Untuk UMK Kota Sungai Penuh masih mengacu pada UMP Jambi," kata Sunardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh. 

Artinya, UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535.

Besaran upah sama dengan provinsi, karena Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan. 

Di Kabupaten Kerinci, UMK Kerinci 2025 pun sama, masih mengacu pada UMP Jambi 2025

"Untuk UMK Kerinci masih mengacu pada UMP Jambi," kata Dartaska, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci. 

Jumlah UMK Kerinci 2025 sebesar Rp3.234.535.

Di Kabupaten Tebo, UMK Tebo 2025 masih berpatokan sama dengan UMP Jambi.

"Kemarin kita tidak ada UMK. Sdangkan tahun ini sudah ditetapkan kenaikan UMK/UMP itu naik 6,5 persen dari tahun UMP/UMK 2024," ujar Mardiansyah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tebo.

Artinya UMK Tebo 2025 jumlahnya Rp3.234.535, tetap mengikuti UMP Jambi 2025

"Kita dak ado UMK, kita tetap mengacu UMP," pungkasnya

Pengawasan dan Penerapan

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi meminta pemerintah Provinsi Jambi memastikan perusahaan di Jambi menjalankan  keputusan UMP Jambi 2024 terlaksana secara baik.

Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane, mengatakan pemerintah harus dapat memainkan peran pengawasan dengan baik.

"Jangan sampai ada pekerja yang terzalimi," timpalnya.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan di Jambi dapat menerapkan struktur upah bagi karyawannya. Di mana ada perbedaan antara karyawan baru dengan karyawan yang sudah lama bekerja, selain itu karyawan dengan luasan SMA dan sarjana juga memiliki perbedaan upah.

KSBSI menemukan gaji banyak karyawan yang memiliki masa kerja lama, mendapat gaji sama dengan karyawan baru.

"Pemerintah harus aktif melakukan kontrol,. Kalau bisa, tahun 2025 semua perusahan sudah memiliki struktur upah," tegasnya.  

 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved