UMP Jambi 2025

Daftar UMK Jambi 2025 di 11 Daerah dari Tanjab Timur, Kota Jambi hingga Kerinci

Sebanyak 11 pemerintah daerah di Jambi telah menentukan jumlah UMK 2025 atau upah minimum kabupaten/kota

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Daftar UMK 2025 untuk 11 daerah di Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -  Sebanyak 11 pemerintah daerah di Jambi telah menentukan jumlah UMK 2025 atau upah minimum kabupaten/kota. 

Besaran kenaikan UMK 2025 di 11 kabupaten kota, ditentukan setelah penetapan upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Jumlah UMK 2025 di Jambi, ada yang sesuai UMP Jambi, ada juga yang jauh di atasnya. 

Berikut daftar UMK 11 daerah di Jambi selengkapnya.

Jumlah UMK Sama Dengan UMP

  • UMK Bungo Rp3.234.535
  • UMK Tebo Rp3.234.535
  • UMK Merangin Rp3.234.535
  • UMK Batanghari Rp3.234.535
  • UMK Tanjab Timur Rp3.234.535
  • UMK Sungai Penuh Rp3.234.535
  • UMK Kerinci Rp3.234.535

Jumlah UMK Beda Dengan UMP

  • UMK Kota Jambi Rp3.607.223
  • UMK Muaro Jambi Rp3.378.620.
  • UMK Sarolangun Rp3.322.266.
  • UMK Tanjab Barat Rp3.329.595,77

Di Kota Jambi, jumlah UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223. Jumlah itu naik 6,5 persen atau Rp220.159,16 dari tahun sebelumnya

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Jaelani, mengatakan kenaikan upah telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 16 Desember 2024.

Pemkot Jambi pun telah mengusulkan besaran nilai UMK Jambi 2025 ke Gubernur Jambi untuk penetapan.

"Berlaku per 1 Januari 2025," kata Jaelani.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, UMK Tanjab Barat 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.329.595,77.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello, menjelaskan penetapan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Penetapan ini mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Eko Suwello, Kamis (19/12).

Berdasarkan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 500.15.14.1/2681/Naker tentang Usulan UMK Tanjung Jabung Barat Tahun 2025, UMK telah ditetapkan sebesar Rp3.329.595,77 per bulan.

Eko menambahkan upah minimum itu berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun akan diberlakukan struktur dan skala upah yang berbeda.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved