UMP Jambi 2025

Daftar Lengkap 11 UMK di Jambi 2025, Jumlah Upah di Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223

Sebelas pemerintah daerah di Provinsi Jambi telah menentukan jumlah upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025. 

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Istimewa
Daftar Lengkap 11 UMK di Jambi 2025, Jumlah Upah di Kota Jambi Tertinggi Rp3.607.223 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebelas pemerintah daerah di Provinsi Jambi telah menentukan jumlah upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025. 

Penentuan besaran kenaikan UMK di 11 daerah, dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Jambi 2025 yang jumlahnya Rp3.234.535.

Jumlah UMP Jambi 2025 naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.

Sementara jumlah UMK di Jambi, ada yang sesuai UMP Jambi, ada juga yang jauh di atasnya. 

Lantas daerah mana saja yang upah minimumnya di atas UMP Jambi 2025?

Berikut daftar UMK 11 daerah di Jambi selengkapnya.

Jumlah UMK Sama Dengan UMP

  • UMK Bungo Rp3.234.535
  • UMK Tebo Rp3.234.535
  • UMK Merangin Rp3.234.535
  • UMK Batanghari Rp3.234.535
  • UMK Tanjab Timur Rp3.234.535
  • UMK Sungai Penuh Rp3.234.535
  • UMK Kerinci Rp3.234.535

Jumlah UMK Beda Dengan UMP

  • UMK Kota Jambi Rp3.607.223
  • UMK Muaro Jambi Rp3.378.620.
  • UMK Sarolangun Rp3.322.266.
  • UMK Tanjab Barat Rp3.329.595,77

Di Kota Jambi, jumlah UMK Kota Jambi 2025 sebesar Rp3.607.223. Jumlah itu naik 6,5 persen atau Rp220.159,16 dari tahun sebelumnya

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Jaelani, mengatakan kenaikan upah telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 16 Desember 2024.

Pemkot Jambi pun telah mengusulkan besaran nilai UMK Jambi 2025 ke Gubernur Jambi untuk penetapan.

"Berlaku per 1 Januari 2025," kata Jaelani.

Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, UMK Tanjab Barat 2025 naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi Rp3.329.595,77.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Eko Suwello, menjelaskan penetapan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

"Penetapan ini mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Eko Suwello, Kamis (19/12).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved