UMP Jambi 2025

Daftar UMK Jambi 2025 di 11 Daerah dari Tanjab Timur, Kota Jambi hingga Kerinci

Sebanyak 11 pemerintah daerah di Jambi telah menentukan jumlah UMK 2025 atau upah minimum kabupaten/kota

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi
Daftar UMK 2025 untuk 11 daerah di Jambi. 

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi para pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Di Kabupaten Muaro Jambi, jumlah UMK Muaro Jambi 2025 sebesar Rp3.378.620.

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrasns Kabupaten Muaro Jambi, Muhammad Amin, mengatakan rapat pleno penetapan UMK telah dilakukan dan telah ditandatangani.

"Jumlah itu naik 6,5 persen dari UMK tahun sebelumnya atau Rp206.207. Nanti hasilnya akan dilaporkan ke provinsi untuk penetapan," lanjutnya.

Di Kabupaten Sarolangun, jumlah UMK Sarolangun 2025 sebesar Rp3.322.266.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun, Deshendri, mengatakan berdasarkan rapat bersama Dewan Pengupahan, sudah ditetapkan dan disepakati naik 6,5 persen dari upah tahun sebelumnya.

"Ya, UMK Kabupaten Sarolangun sudah ditetapkan sebanyak Rp3.322.266 rupiah pada Senin kemarin," kata Deshendri.

Penetapan UMK Sarolangun 2025 mengikuti kenaikan UMP Jambi 2025 sebesar 6,5 persen.

"UMK ini mulai diberlakukan pada Januari 2025 mendatang," tuturnya.

Di Kabupaten Batanghari, UMK Batanghari 2025 naik menjadi Rp3.234.535. Jumlah ini sama seperti UMP Jambi.

Dewan Pengupahan Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan pada Senin, (16/12), yang dihadiri Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, perwakilan perusahaan dan akademisi tersebut. 

"Alhamdulillah telah kita laksanakan rapat Dewan Pengupahan dan besarannya sama dengan UMP Jambi, sesuai dengan kondisi Batanghari," kata Muhammad Ridwan Noor, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.

Dalam rapat, awalnya pihak perusahaan keberatan besaran kenaikan yang signifikan tinggi. Namun, setelah proses rapat, jumlah tersebut disetujui.

Setelah ini, Pemkab Batanghari akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari. 

Di Kota Sungai Penuh, UMK Sungai Penuh 2025 pun masih mengacu pada UMP Jambi 2025

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved