Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

UMP Jambi 2025

Daftar Lengkap UMP Jambi 2025 dan UMK 11 Daerah dari Tanjab, Batanghari, Bungo s/d Kerinci

Jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. Berikut jumlah UMK 11 daerah dari Tanjab Timur, Kota Jambi, Bungo, Batanghari s/d Kerinci

Tayang:
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Duanto AS
Istimewa
Daftar Lengkap UMK 11 Daerah dari Kota Jambi, Batanghari, Bungo, s/d Kerinci dan UMP Jambi 2025 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan jumlah UMP Jambi 2025 sebesar Rp3.234.535. 

Kenaikan besaran UMP 2025 untuk Provinsi Jambi naik 6,5 persen atau Rp197.413 dari tahun sebelumnya Rp3.037.122.

Lantas berapa upah minimum atau UMK 11 kabupaten kota di Jambi? Berikut daftar lengkapnya.

Beberapa daerah menggelar rapat untuk penetapan UMK, namun ada juga daerah yang UMK-nya sesuai UMP Jambi 2025.

Di Kabupaten Batanghari, UMK Batanghari 2025 naik menjadi Rp3.234.535. Jumlah ini sama seperti UMP Jambi.

Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari telah melaksanakan rapat penetapan pada Senin, (16/12/2024), yang dihadiri Dewan Pengupahan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, perwakilan perusahaan dan akademisi tersebut. 

"Alhamdulillah telah kita laksanakan rapat Dewan Pengupahan dan besarannya sama dengan UMP Jambi, sesuai dengan kondisi Batanghari," kata Muhammad Ridwan Noor, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Batanghari.

Dalam rapat, awalnya pihak perusahaan keberatan besaran kenaikan yang signifikan tinggi. Namun, setelah proses rapat, jumlah tersebut disetujui.

Setelah ini, Pemkab Batanghari akan memberikan surat pemberitahuan ke Provinsi Jambi dan menginformasikan hasil rapat tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari. 

Di Kota Sungai Penuh, UMK Sungai Penuh 2025 pun masih mengacu pada UMP Jambi 2025

"Untuk UMK Kota Sungai Penuh masih mengacu pada UMP Jambi," kata Sunardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh. 

Artinya, UMK Sungai Penuh 2025 sebesar Rp3.234.535.

Besaran upah sama dengan provinsi, karena Sungai Sungai Penuh belum memiliki Dewan Pengupahan. 

Di Kabupaten Kerinci, UMK Kerinci 2025 pun sama, masih mengacu pada UMP Jambi 2025

"Untuk UMK Kerinci masih mengacu pada UMP Jambi," kata Dartaska, Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kerinci. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved