Pilkada di Jambi

Tambah Lagi, Total 6 Pilkada di Jambi Masuk Sengketa di Mahkamah Konstitusi, Bungo s/d Muaro jambi

Terbaru, ada enam Pilkada di Jambi yang akan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah sengketa hasil pilkda di Jambi tambah lagi.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Hengki Padli
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terbaru, ada enam Pilkada di Jambi yang akan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pilkada Muaro Jambi, Pilkada Bungo, Pilkada Merangin, Pilkada Kerinci, Pilkada Sarolangun, dan Pilwako Sungai Penuh akan masuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada di MK.

Dengan demikian, lebih dari 50 persen hasil Pilkada di Jambi digugat ke MK.

Berikut sengketa Pilkada di Jambi selengkapnya.

1. Pilkada Bungo.

Tim hukum paslon nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat telah mengajukan gugatan ke MK pada Senin (9/12/2024).

Pasangan Dedy-Dayat menunjuk Heru Widodo, dkk sebagai kuasa hukum.

Dalam permohonannya, Dedy-Dayat melampirkan 7 berkas, yakni surat permohonan, dftar alat bukti, alat bukti, surat kuasa, KTA dan BAS, flash disk dan KTP Principal.

Perwakilan tim hukum Dedy-Dayat, Chris Januardi, menyampaikan telah mendaftarkan gugatan ke MK terkait dugaan tindakan kecurangan dalam Pilkada Bungo 2024.

Chris menyampakan pesan Dedy Putra kepada pendukung dan masyarakat Bungo agar saat persidangan nanti prosesnya lancar dan mendapatkan keadilan seadil-adilnya.

KPU Bungo telah menetapkan perolehan suara Pilbup Bungo 2024.

Paslon nomor urut 02 Jumiwan Aguza - Maidani mendapat 95.906 suara atau 50,29 persen. 

Paslon nomor urut 01 pasangan Dedy - Dayat mendapat 94.782 suara atau 49,71 persen.

Ada selisih 1.124 suara.

2. Pilkada Merangin

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved