Pilkada di Jambi

Tambah Lagi, Total 6 Pilkada di Jambi Masuk Sengketa di Mahkamah Konstitusi, Bungo s/d Muaro jambi

Terbaru, ada enam Pilkada di Jambi yang akan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah sengketa hasil pilkda di Jambi tambah lagi.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Tribunjambi.com/Hengki Padli
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

Paslon 03 Monadi-Murison: 72.130 suara 

Paslon 01 Darmadi-Darifus: 27.658 suara

Paslon 02 Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan: 19.812 suara 

Paslon 04 Deri-Aswanto: 33.656 suara 

4. Pilkada Muaro Jambi

Paslon nomor urut 02 Zuwanda dan Sawaluddin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK pada Senin (9/12/2024) pukul 08.27 WIB. 

Gugatan itu bernomor 140/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Dalam permohonannya, Zuwanda-Sawaluddin melampirkan enam berkas, yakni surat permohonan, surat kuasa, KTA dan Bas para kuasa hukum, daftar alat bukti, alat bukti, dan softcopy berkas permohonan.

Zuwanda-Sawaluddin menunjuk Deddy Yuliansyah, dkk sebagai kuasa hukum dalam gugatan ini. Tim pemenangannya mengatakan gugatan telah teregister,

KPU Muaro telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara. Hasilnya, paslon pasangan calon Bambang Bayu Suseno (BBS) dan Junaidi Mahir meraih suara terbanyak.

Paslon nomor 04 BBS-Jun Mahir mendapat 73.434 suara. 

Paslon nomor 02 Zuanda-Sawaludin mendapat 60.528 suara. 

Paslon nomor 3 Masnah Busro-Zulkifli mendapat 50.055 suara. 

Paslon nomor 01 Asnawi-Suprapto mendapat 47.062 suara.

5. Pilkada Sungai Penuh

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved