Pilkada di Jambi

Daftar 3 Hasil Pilkada di Jambi yang Didugat ke MK, dari Sungai Penuh, Sarolangun s/d Bungo

Tiga hasil Pilkada di Jambi didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada. 

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
Istimewa
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga hasil Pilkada di Jambi didugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada

Rinciannya, hasil Pilkada Sungai Penuh dan hasil Pilkada Sarolangun, serta hasil Pilkada Bungo.

Hasil tiga Pilkada di Jambi itu akan diajukan untuk permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Hasil Pilkada Sungai Penuh

Paslon nomor urut 02 Ahmadi Zubir dan Fery Satria (AZ-FER) telah melaporkan hasil Pilkada Sungai Penuh ke MK.

Hal itu tertera di web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lampiran: e-AP3 Nomor 71/PAN.MK/e-AP3/12/2024
Daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-DKP3).

Laporan tertera per Jumat, Desember 2024 pukul 14.52 WIB, terkait Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan 
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.

Nama pemohon Ahmadi Zubir dan Ferry Satria, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Sungai Penuh nomor urut 2. Dengan kuasa hukum Kurniad Aris, dkk. 

Namun, isi gugatan belum diketahui.

Fery Satria mengatakan untuk proses awal harus melakukan pendaftaran online terlebih dahulu di laman web MK. 

Pihaknya masih dalam proses persiapan berkas dan pengumpulan alat bukti lain oleh tim advokasi.

Namun, terkait pokok permohonan, Fery Satria mengakui tidak mengetahui secara pasti. Hal tersebut lebih diketahui tim advokasi.

Komisioner KPU Sungai Penuh, Eis Dapit Lendra, mengatakan telah mengetahui adanya gugatan yang dimasukkan ke web MK. 

Potensi Sengketa Hasil Pilkada Bungo

Di Pilkada Bungo 2024, paslon nomor urut 01 pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat akan mengajukan gugatan ke MK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved