Berita Tebo

Pengedar Sabu Tak Bekutik saat Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo, Barang Bukti: 5,40 Gram

Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. 

Ernesto menuturkan DP sengaja datang ke Kota Jambi untuk menjemput narkoba menggunakan sepeda motor matik.

Dia ditangkap di kawasan Lorong H Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 9 November 2024 lalu.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba di Bulian, Bawa 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi

"Saat diamankan, pelaku membawa tas. Di dalamnya, kami temukan lima paket sabu dan satu paket ekstasi sebanyak 4.582 butir dan pecahan ekstasi 370 butir," kata Ernesto, Selasa (19/11).

Ternyata, DP sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Dia disuruh seseorang di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial O, yang saat ini dalam penyelidikan polisi dan jadi buronan (daftar pencarian orang atau DPO).
AKBP Ernesto menjelaskan sosok berinisial O itu mengendalikan kurir DP (19).

Modus itu dikenal dengan sistem ranjau. "Sistem ranjau yang mengendalikan dari Palembang, dia yang mengarahkan ambil di sini, jalan ke sini, ambil barang di sini," paparnya.

Narkoba yang diamankan Polda Jambi diduga dari jaringan internasional. Hal itu dilihat dari kemasan sabu yang dikuasai pelak DP.

"Kami menduga ini juga jaringan luar negeri, dilihat dari kemasan ada tiga bungkus sabu warna oranye merek 99 durien dan 2 bungkus sabu teh china bertuliskan guanyinwang," jelasnya.

Ancaman Pidana Mati

Polisi melakukan penyelidikan kasus sabu-sabu ini cukup lama.

"Penyelidikan dilakukan sejak bulan September. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku juga pernah menjual narkoba sabu 5 kilogram untuk dibawa ke Palembang," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," lanjutnya. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 162, Menebak Makna Kata

Baca juga: Kapolres Sarolangun Imbau Orang Tua Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Seksual

Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Beri Atensi Khusus, Usai Kisruh Debat Pilbup Bungo

Baca juga: Agar Suku Anak Dalam Mandiri, Anak Usaha Grup Astra Agro Lestari Dukung Budidaya Sereh Wangi 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved