Berita Tebo
Pengedar Sabu Tak Bekutik saat Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo, Barang Bukti: 5,40 Gram
Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Penulis: Sopianto | Editor: Darwin Sijabat
Sabu.
MUARA TEBO, TRIBUN - Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Satu pelaku, MH (36) beserta barang bukti diamankan pada Jumat (15/11).
Polisi yang melakuka penggeledahan menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram.
Selain itu ada plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp4.370.000.
Kemudian yang disita yakni dua unit telepon seluler, diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi mengatakan tersangka yang mengakui kepemilikan sabu itu akan dijual.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo," kata Kasat, Rabu (20/11).
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Badarudin, Kalapas di Sumsel Dinonaktifkan Pasca Kasus Napi Pesta Sabu Viral
Baca juga: Kasus Napi Pesta Sabu di Lapa Berlanjut, Menteri Impas Perintahkan Kalapas Dinonaktifkan: Sudah
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo guna pemeriksaan intensif dan pengembangan penyelidikan dalam mengungkap jaringan lainnya.
Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gagal Kirim
Si pengendali yang berada di Palembang, Sumatera Selatan, mengarahkan kurir untuk menjemput 5 Kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Kota Jambi.
Dengan sistem ranjau seperti itu, jaringan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Jambi-Palembang beroperasi.
Penyelundupan sabu-sabu dan butir ekstasi digagalkan Polda Jambi. Seorang kurir narkoba berinisial DP (19) ditangkap.
DP yang merupakan warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, ditangkap saat menjemput sabu-sabu di Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengatakan pengungkapan itu upaya mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.
Ernesto menuturkan DP sengaja datang ke Kota Jambi untuk menjemput narkoba menggunakan sepeda motor matik.
Dia ditangkap di kawasan Lorong H Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 9 November 2024 lalu.
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba di Bulian, Bawa 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi
"Saat diamankan, pelaku membawa tas. Di dalamnya, kami temukan lima paket sabu dan satu paket ekstasi sebanyak 4.582 butir dan pecahan ekstasi 370 butir," kata Ernesto, Selasa (19/11).
Ternyata, DP sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Dia disuruh seseorang di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial O, yang saat ini dalam penyelidikan polisi dan jadi buronan (daftar pencarian orang atau DPO).
AKBP Ernesto menjelaskan sosok berinisial O itu mengendalikan kurir DP (19).
Modus itu dikenal dengan sistem ranjau. "Sistem ranjau yang mengendalikan dari Palembang, dia yang mengarahkan ambil di sini, jalan ke sini, ambil barang di sini," paparnya.
Narkoba yang diamankan Polda Jambi diduga dari jaringan internasional. Hal itu dilihat dari kemasan sabu yang dikuasai pelak DP.
"Kami menduga ini juga jaringan luar negeri, dilihat dari kemasan ada tiga bungkus sabu warna oranye merek 99 durien dan 2 bungkus sabu teh china bertuliskan guanyinwang," jelasnya.
Ancaman Pidana Mati
Polisi melakukan penyelidikan kasus sabu-sabu ini cukup lama.
"Penyelidikan dilakukan sejak bulan September. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku juga pernah menjual narkoba sabu 5 kilogram untuk dibawa ke Palembang," ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," lanjutnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 5 Halaman 162, Menebak Makna Kata
Baca juga: Kapolres Sarolangun Imbau Orang Tua Tak Takut Laporkan Kasus Kekerasan Seksual
Baca juga: Bawaslu Provinsi Jambi Beri Atensi Khusus, Usai Kisruh Debat Pilbup Bungo
Baca juga: Agar Suku Anak Dalam Mandiri, Anak Usaha Grup Astra Agro Lestari Dukung Budidaya Sereh Wangi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.