Kasus Narkoba di Jambi

Kurir dari Palembang Gagal Ambil 5 Kg Sabu-sabu di Kota Jambi

Si pengendali yang berada di Palembang, Sumatera Selatan, mengarahkan kurir untuk menjemput 5 Kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Kota Jambi. 

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Headline koran Tribun Jambi edisi Rabu, 20 November 2024 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Si pengendali yang berada di Palembang, Sumatera Selatan, mengarahkan kurir untuk menjemput 5 Kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Kota Jambi

Dengan sistem ranjau seperti itu, jaringan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Jambi-Palembang beroperasi. 

Penyelundupan sabu-sabu dan butir ekstasi digagalkan Polda Jambi. Seorang kurir narkoba berinisial DP (19) ditangkap.

DP yang merupakan warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, ditangkap saat menjemput sabu-sabu di Kota Jambi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengatakan pengungkapan itu upaya mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.

Ernesto menuturkan DP sengaja datang ke Kota Jambi untuk menjemput narkoba menggunakan sepeda motor matik.

Dia ditangkap di kawasan Lorong H Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 9 November 2024 lalu.

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba di Bulian, Bawa 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi

Baca juga: Pengetatan Standar BBM untuk Kurangi Polusi Udara di Indonesia, Berpotensi Hemat Biaya Kesehatan

"Saat diamankan, pelaku membawa tas. Di dalamnya, kami temukan lima paket sabu dan satu paket ekstasi sebanyak 4.582 butir dan pecahan ekstasi 370 butir," kata Ernesto, Selasa (19/11).

Ternyata, DP sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Dia disuruh seseorang di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial O, yang saat ini dalam penyelidikan polisi dan jadi buronan (daftar pencarian orang atau DPO).
AKBP Ernesto menjelaskan sosok berinisial O itu mengendalikan kurir DP (19).

Modus itu dikenal dengan sistem ranjau. "Sistem ranjau yang mengendalikan dari Palembang, dia yang mengarahkan ambil di sini, jalan ke sini, ambil barang di sini," paparnya.

Narkoba yang diamankan Polda Jambi diduga dari jaringan internasional. Hal itu dilihat dari kemasan sabu yang dikuasai pelak DP.

"Kami menduga ini juga jaringan luar negeri, dilihat dari kemasan ada tiga bungkus sabu warna oranye merek 99 durien dan 2 bungkus sabu teh china bertuliskan guanyinwang," jelasnya.

Ancaman Pidana Mati

Polisi melakukan penyelidikan kasus sabu-sabu ini cukup lama.

"Penyelidikan dilakukan sejak bulan September. Kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku juga pernah menjual narkoba sabu 5 kilogram untuk dibawa ke Palembang," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved