Berita Jambi
Polda Jambi Tangkap Kurir Narkoba di Bulian, Bawa 5 Kg Sabu dan 4.582 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5kg pada Selasa, (19/11/2024)
Kasus narkoba di Jambi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5kg pada Selasa, (19/11/2024)
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dengan didampingi oleh Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Nurbani, Kabag Binopsnal Ditresnarkoba AKBP Nukmansyah, dan Ps Paur Penum Bidhumas Polda Jambi Ipda M. Maulana Kesuma.
Dalam rilisnya Dir Resnarkoba Polda Jambi mengatakan, bahwa tim berhasil menangkap kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu (9/11/2024) malam.

"Pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah DP (19) warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku bertindak menjadi kurir dengan membawa sabu sebanyak 4.988,55 gram dan ekstasi 4.582 butir," jelas Dir Resnarkoba
Kronologi penangkapan pelaku tersebut berawal dari tim yang melakukan pengintaian terhadap pelaku pada saat itu dicurigai membawa narkotika menggunakan sepeda motor, setelah dibuntuti dari kawasan H. Kamil akhirnya pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Batanghari.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa oleh kurir tersebut didapati tiga bungkus plastik bertuliskan 99 durien warna orange dan dua bungkus plastik besar bertuliskan guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4582 butir pil warna kuning merk chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi serta satu handphone," Ungkap Ernesto
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seseorang DPO yang berinisial I dari Palembang untuk mengambil barang tersebut di Jambi dengan upah sebagai kurir narkoba tersebut sebesar Rp. 7 juta.
"Nilai ekonomis dari barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan tersebut sebanyak Rp 7.723.115.000 miliar. Atas perbuatannya, kurir narkoba tersebut dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman mati," Tutupnya. (rls)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sinopsis Saleha 19 November 2024, Ario Mengganti Foto Nando dengan Dirinya
Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Pembawa Sabu 5 Kilogram, Narkoba Dikendalikan dengan Sistem Ranjau
Baca juga: Kunci Jawaban 15 Latihan Soal Pilgan UAS Bahasa Indonesia Kelas 1 SD KurMer Semester 1 Tahun 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.