Berita Jambi

Polda Jambi Tangkap Kurir Pembawa Sabu 5 Kilogram, Narkoba Dikendalikan dengan Sistem Ranjau

Penyeludupan  5 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi digagalkan Polda Jambi berserta satu orang kurir narkoba.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Rifani Halim
Polda Jambi Tangkap Kurir Sabu 5 Kilogram, 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyeludupan  5 kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi digagalkan Polda Jambi berserta satu orang kurir narkoba diamankan dalam pengungkapan itu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto mengatakan, pengendali narkoba ini DPO, berinisial O mengendalikan kurir yang telah tersangka DP (19) warga Sumatera Selatan untuk mengambil sabu di Kota Jambi. Modus itu dikenal dengan sistem ranjau.

"Sistem ranjau yang mengendalikan dari Palembang, dia yang mengarahkan ambil di sini, jalan ke sini, ambil barang di sini," paparnya.

Dia menyebut, barang narkoba yang diamankan itu, diduga dari jaringan internasional. Hal ini dilihat dari kemasan sabu yang dikuasai oleh pelaku saat diamankan.

"Kami menduga ini juga jaringan luar negeri dilihat dari kemasan ada 3 bungkus sabu warna oren merk 99 Durien dan 2 bungkus sabu teh China bertuliskan Guanyinwang," jelasnya.

Saat ini, polisi menyelidiki pelaku lain dari jaringan narkoba ini. 

Sebelumnya, pelaku yang diamankan itu ialah DP (19) yang merupakan warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan ditangkap saat menjemput narkoba di Kota Jambi.

Baca juga: Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo Ditangkap Polisi

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Kurir Bawa 5 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan pengungkapan ini upaya mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kronologi pengungkapan bahwa pelaku sengaja datang ke Kota Jambi untuk menjemput narkoba menggunakan sepeda motor matic. Dia ditangkap di kawasan H. Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada 9 November 2024.

"Saat diamankan pelaku membawa tas di dalamnya kami temukan 5 paket sabu dan satu paket ekstasi sebanyak 4.582 butir dan pecahan ekstasi 370 butir," kata Ernesto, Selasa (19/11/2024).

Lanjutnya, pelaku sudah dua kali menjadi kurir barang haram tersebut. Dia disuruh oleh seseorang di Palembang berinisial O yang saat ini dalam penyelidikan polisi.

"Penyelidikan dilakukan sejak bulan September, kami dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku juga pernah menjual narkoba sabu 5 kilogram untuk dibawa ke Palembang," ujarnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved