Berita Tebo

Pelaku Pengedar Narkoba di Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo Ditangkap Polisi

- SG (36) Seorang pengendar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah VII KOTO Ilir diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

Penulis: Sopianto | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/Sopianto
Pelaku Pengedar Narkoba di Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- SG (36) Seorang pengendar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah VII KOTO Ilir diamankan Satresnarkoba Polres Tebo.

Pelaku diamankan di Desa Rantau Jaya Km 46, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (15/11/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 43 paket kecil sabu dengan berat bruto 9,89 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, sebuah gunting, dua buah sendok pipet, satu kaleng rokok warna putih, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi penjualan sabu.

Pengamanan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. 

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba dan SPKT Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah mengamati situasi, petugas berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah di lokasi tersebut pada pukul 20.00 WIB. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan pelaku sebagai bandar narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ungkapnya.

Baca juga: Pj Bupati Tebo Minta Kades dan ASN Tetap Netral Jelang Pilkada Serentak

Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, penyitaan serta uji barang bukti di laboratorium BPOM Jambi.

Kemudian melengkapi administrasi penyelidikan, gelar perkara, pengembangan kasus, serta proses pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved