Berita Tebo
Pengedar Sabu Tak Bekutik saat Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo, Barang Bukti: 5,40 Gram
Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Penulis: Sopianto | Editor: Darwin Sijabat
MUARA TEBO, TRIBUN - Satresnarkoba Polres Tebo mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Air Panas, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Satu pelaku, MH (36) beserta barang bukti diamankan pada Jumat (15/11).
Polisi yang melakuka penggeledahan menemukan barang bukti berupa 42 paket kecil narkoba jenis sabu dengan berat 5,40 gram.
Selain itu ada plastik klip, alat hisap, dompet kecil, dan uang tunai sebesar Rp4.370.000.
Kemudian yang disita yakni dua unit telepon seluler, diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Tebo, IPTU Jeki Noviardi mengatakan tersangka yang mengakui kepemilikan sabu itu akan dijual.
"Pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo," kata Kasat, Rabu (20/11).
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Badarudin, Kalapas di Sumsel Dinonaktifkan Pasca Kasus Napi Pesta Sabu Viral
Baca juga: Kasus Napi Pesta Sabu di Lapa Berlanjut, Menteri Impas Perintahkan Kalapas Dinonaktifkan: Sudah
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo guna pemeriksaan intensif dan pengembangan penyelidikan dalam mengungkap jaringan lainnya.
Tersangka akan diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Gagal Kirim
Si pengendali yang berada di Palembang, Sumatera Selatan, mengarahkan kurir untuk menjemput 5 Kg sabu-sabu dan ribuan ekstasi di Kota Jambi.
Dengan sistem ranjau seperti itu, jaringan narkotika dan obat-obatan (narkoba) di Jambi-Palembang beroperasi.
Penyelundupan sabu-sabu dan butir ekstasi digagalkan Polda Jambi. Seorang kurir narkoba berinisial DP (19) ditangkap.
DP yang merupakan warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, ditangkap saat menjemput sabu-sabu di Kota Jambi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, mengatakan pengungkapan itu upaya mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.